Denpasar (ANTARA) - Warga Australia Phoenix Daniel John Hanna (46) dituntut delapan bulan penjara karena terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap korban yang juga warga asing bernama Nicholas James Carkeek.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Phoenix Daniel John Hanna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) dan ayat (4) KUHP," kata jaksa penuntut umum Putu Gede Juliarsana, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis.
Baca juga: Tiga penyelundup benih lobster diadili di PN Denpasar
Jaksa Juliarsana menuntut terdakwa dengan pidana penjara delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Adapun hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan luka pada saksi korban Nicholas James Carkeek.
Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan sudah ada surat perdamaian yang dibuat oleh Nicholas James Carkeek.
Sebelumnya, JPU menjelaskan dalam dakwaan bahwa penganiayaan bermula saat saksi korban Nicholas dihubungi oleh staf sebuah vila bahwa terdakwa telah mengganti kunci vila.
Kemudian, saksi korban Nicholas meminta agar dibuatkan kunci duplikat dari vila tersebut.
"Kemudian, pada 14 Mei 2019, saksi korban Nicholas James Carkeek datang ke vila bersama saksi Mark Francis Zownir. Sampai di vila terdakwa mengancam dan menakuti saksi korban Nicholas dengan senjata listrik dan pisau dapur," kata jaksa Juliarsana.
Baca juga: "skimming", warga Rumania divonis 8 bulan penjara
Jaksa menambahkan bahwa terdakwa juga mengancam dengan mengacung-acungkan pisau dapur agar saksi korban Nicholas keluar dari vila.
Saat terdakwa menyerang saksi korban Nicholas dengan pisau dapur, saksi korban menangkis sehingga mengalami luka goresan pisau.
Terdakwa juga menyerang saksi korban Nicholas dengan senjata listrik (taser) dan mengenai dada korban, hingga terjatuh dan merasakan panas terbakar.
"Lalu terdakwa menendang saksi korban enam sampai delapan kali, dan selanjutnya mencengkeram leher korban, menyetrum dengan senjata listrik hingga korban terjatuh," ujar jaksa.
Berdasarkan hasil visum et repertum, perbuatan terdakwa menyebabkan gangguan fungsi lutut pada korban, menimbulkan pembengkakan dan peradangan pada otot korban Nicholas James Carkeek.
Warga Australia dituntut delapan bulan karena penganiayaan
Kamis, 10 Oktober 2019 18:26 WIB