Gianyar (Antara Bali) - Tokoh masyarakat di Kecamatan Sukawati membesuk I Ketut Supir, tersangka penggelapan dana retribusi parkir senilai Rp 267.178.000, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gianyar, Jumat.
Kedatangan tokoh masyarakat itu tidak lain karena tersangka masih menjabat Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sukawati.
"Selain menyampaikan simpati, tokoh masyarakat tersebut berniat mengajukan surat penangguhan penahanan untuk tersangka," kata I Ketut Widia, selaku penasihat hukum Supir.
Widia juga akan mengklarifikasi laporan orang tak dikenal ke Kejaksaan Negeri Gianyar dalam kasus yang melibatkan kliennya.
Dia menolak anggapan kliennya melakukan penggelapan dana retribusi parkir karena menurut dia dana itu adalah uang ketertiban.(**)