Denpasar (ANTARA) - Majelis hakim di PN Denpasar mengadili seorang supervisor dari PT MBS, Leila Natalia Tumewu (41), karena terlibat kasus penggelapan uang ditempat kerjanya sebesar Rp17,7 juta.
"Terdakwa dengan sengaja atau melawan hukum memiliki barang kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan berhubungan dengan jabatannya, atau karena mendapat upah," kata Jaksa Penuntut Umum, Ika Lusiana Fatmawati, Rabu.
Atas perbuatannya, terdakwa asal Gorontalo ini didakwa dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Berawal ketika tempat kerja terdakwa yaitu PT. Makmur Bersama Sejahtera mengangkatnya sebagai supervisor untuk wilayah Bali sejak Januari 2015. Dengan demikian, terdakwa mengemban tugas yaitu melakukan penghitungan untuk jumlah penjualan dan juga penghitungan gaji.
Tugas dalam penghitungan gaji itu dilakukan berdasarkan ketentuan perusahaan dan proses pembayaran gaji kepada para penjual barang (sales) yang dibawahinya.
Dengan begitu terdakwa juga memperoleh upah sesuai dengan besar dan kecil hasil penjualan dari sales itu.
Baca juga: Pelaku penggelapan uang perusahaan dituntut percobaan
Sebelumnya pada Agustus 2018, terdakwa mengirim email yang berisikan tentang pengajuan total gaji dan bonus untuk 12 orang sales yang dibawahinya, sebesar Rp81.345.000.
Dari pengajuan yang dilakukan oleh terdakwa, pihak perusahaan kemudian mentransfer secara bertahap ke rekening atas nama terdakwa.
Sesuai dalam uraiannya, JPU menjelaskan bahwa seharusnya komisi yang diterima oleh 12 orang sales itu pada bulan Agustus 2018 adalah sesuai dengan data yang diterima terdakwa sebesar Rp63.620.000 sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut PT.Makmur Bersama Sejahtera, tempat terdakwa bekerja mengalami kerugian sekitar Rp17.725.000.
Dalam persidangan, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya mengajukan keberatan atau eksepsi yang akan dibacakan pada persidangan Minggu depan, pada Selasa (27/8).
Baca juga: Pelaku penggelapan surat perusahaan dan BPKB kendaraan dituntut 4,5 tahun penjara