Denpasar (Antara Bali) - Keterangan saksi kunci menyudutkan terdakwa, Njoo Daniel Dino Dinata dalam kasus penggelapan uang Rp3,07 miliar terkait jual beli saham PT Puri Arta Renon (PAR).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, keterangan saksi Eddy Leo dan seorang pegawai administrasi, Made Sudani mengungkap kasus penggelapan jual beli saham itu.
"Saya tidak pernah tahu apakah uang yang dititipkan ke terdakwa sudah sampai atau belum ke korban Agus Sentoso," kata Eddy Leo dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Gede Ketut Wanugraha itu.
Ia mengatakan bahwa ikut membeli saham PT Puri Artha Renon (PAR) karena diajak oleh terdakwa, Dino. Setelah melihat lokasi dan bertemu dengan Agus Sentoso akhirnya, Eddy Leo tertarik membeli saham 10 persen.
Sebelum dimulainya pembayaran kepada Agus Sentoso dengan etikad baik telah membuat surat pernyataan pada 5 Oktober 2007 bahwa Eddy Leo memiliki saham 10 persen pada PT PAR.
Setelah adanya surat pernyataan itu, pihaknya melakukan pembayaran selama tiga kali yang dititipkan kepada terdakwa Dino.
"Pembayaran pertama saya bayar sendiri sebesar Rp1 miliar, kedua oleh Alfon (Rp 1.072.650.000), dan ketiga (Rp1 miliar)," ujarnya.
Selain itu, terungkap bahwa terdakwa meminta Rp100 juta yang digunakan sebagai uang operasional dan Eddy Leo memberikan uang tersebut kepada Dino secara tunai.
Sementara itu, keterangan saksi Made Sudani yang merupakan kasir toko milik Agus Santoso mengakui tidak pernah mencatat transfer untuk pembelian saham atas nama Eddy Leo.
"Ada beberapa rekening yang cukup besar dari Agustus 2007," ujarnya.
Ia mengakui semua transfer tersebut saat dilaporkan ke Agus Sentoso tidak disebutkan bahwa atas nama Eddy Leo untuk membeli saham di PT PAR.
"Dari catatan itu untuk pembayaran saham milik Agus Mulyadi dan Dino Dinata," katanya.
Sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa kasus dugaan penggelapan uang Rp3,07 miliar, Njoo Daniel Dino Dinata mengajukan eksepsi atau keberatan melalui kuasa hukumnya atas dakwaan jaksa penuntut umum, Senin (13/10).
Kemudian Penasihat hukum terdakwa dalam dakwaan JPU mengatakan pelapor, Agus Sentosa telah menjual future saham PT Puri Artha Renon (PAR) di bawah tangan sebanyak 20 persen dengan rincian dibeli oleh Harryadi atas nama anaknya sebesar lima persen.
Kemudian dibeli oleh Eddy Leo sebesar 10 persen dan terdakwa membeli atas nama Agus Mulyadi sebesar 10 persen. Namun, faktanya terdakwa membeli sendiri sebesar 10,5 persen.
Selain itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa sekali belum menyerahkan uang atas pembelian saham sebesar 10 persen tersebut dengan harga Rp3,07 miliar kepada saksi korban Agus Sentosa sedangkan hak atas saham 10 persen tersebut milik Eddy Leo yang telah diakui Agus Sentoso.
Selain mengakui sudah menerimanya uang dari Eddy Leo yang tertuang dalam surat perjanjian tanggal 24 April 2008, hal itu menjadikan bukti dalam daftar berkas dakwaan. (WDY)
Saksi Sudutkan Terdakwa Kasus Penggelapan Rp3,07 Miliar
Selasa, 2 Desember 2014 12:40 WIB