Mangupura (Antara Bali) - Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Badung, IGA Ketut Sudaratmaja, mengatakan, dua kelompok tani perkebunan di daerah itu berhasil meraih sertifikat organik untuk ruang lingkup kopi arabika.
"Kedua kelompok tani tersebut, yakni Kelompok Tani Subak Abian Sari Boga, Banjar Kiadan, Desa Pelaga, Kecamatan Petang (No LSPO-005-IDN-028) dan Kelompok Tani Subak Abian Merta Sari Banjar Jempanang, Desa Beloksidan, Kecamatan Petang (No LSPO-005-IDN-029)," kata Sudaratmaja di Mangupura, Bali, Selasa.
Ia menyampaikan, diraihnya sertifikat organik tersebut tidak lepas dari pelaksanaan program "Badung Go Organic" yang selama ini giat dikampanyekan pemerintah kabupaten setempat.
"Di samping itu juga melalui pembinaan dan pendampingan yang intensif dari Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Badung bersama dengan Dinas Perkebunan Provinsi Bali," katanya.
Kedua kelompok tani tersebut, kata dia, telah berhasil meraih sertifikat organik dari Lembaga Sertifikat Organik LeSOS untuk ruang lingkup kopi arabika.
"Masa berlaku sertifikat organik itu yakni mulai 5 November 2011 sampai 5 November 2014," ujarnya.(*)