Denpasar (Antara Bali) - Penyempurnaan Perda nomor 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali tergantung hasil kesepakatan para bupati/wali kota se-Bali.
"Perda ini mentok dan tidak bisa dijalankan karena belum ada kesepahaman bupati/wali kota mengenai beberapa isi pasal dalam perda," kata Ketua Panitia Khusus Penyempurnaan Perda RTRWP Bali dari DPRD Bali Wayan Disel Astawa, di Denpasar, Selasa.
Untuk penyempurnaan juga akan mengacu pada hasil kesepakatan sebagai pelaksana kebijakan di daerah.
Menurut dia, pihak Pansus di DPRD Bali juga akan menunda pelaksanaan paripurna hasil penyempurnaan Perda RTRW Bali walaupun sebelumnya telah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Pekerjaan Umum, Biro Hukum serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat ke daerah.
"Intinya, kami ingin perda ini dapat dilaksanakan dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Bali. Tidak ada sedikitpun niat kami untuk menghilangkan kearifan lokal yang ada," ujarnya.(**)
Penyempurnaan RTRW Bali Tergantung Kesepakatan Bupati
Selasa, 22 November 2011 17:18 WIB