Badung (ANTARA) - Sebanyak tujuh warga negara asing (WNA), dan juga 87 warga negara Indonesia (WNI) menerima remisi serangkaian dengan perayaan Ke-74 Hari Kemerdekaan RI di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan, Kerobokan, Badung.
"Iya jadi dari narapidana yang diusulkan untuk dapat remisi di tahun 2019 ini, ada 94 orang, nah dari yang diusulkan itu, semuanya yang udah diusulkan terealisasi menerima remisi, begitu," kata Kepala Lapas Perempuan Lili, Sabtu.
Napi yang memperoleh remisi umum I sejumlah 93 orang, sedangkan dua di antaranya yang memperoleh remisi II (langsung bebas), yaitu Siti Safarianti. Namun salah napi Lin Jia Ling, yang harusnya dapat langsung bebas, kini sedang menjalani subsider karena tidak dapat membayar denda pidana.
Terdapat juga 111 napi yang belum memenuhi syarat untuk diusulkan di remisi umum tahun 2019. Untuk alasan yang belum memenuhi syarat, karena masih berstatus tahanan, belum menjalani sepertiga masa pidana, belum menjalani enam bulan penjara, untuk kasus tindak pidana korupsi belum membayar denda dan sedang menjalani subsider.
Selain itu, juga ada beberapa napi yang sudah lewat masa waktu pengusulan remisi, serta menerima hukuman seumur hidup dan hukuman mati.
Tujuh WNA yang menerima remisi tersebut, berasal dari Afrika Selatan, Thailand, Philipina, Amerika Serikat, China dan Australia. Kasus yang menjerat ketujuh WNA itu, di antaranya kasus narkotika dan pembunuhan. Sedangkan untuk WNI lainnya, didominasi karena kasus narkotika.
"Untuk WNA dan WNI di sini jadi satu, dan satu kamar juga, tidak ada masalah dan mereka (WNA) menunjukkan perilaku yang baik juga, malah mereka juga pinter berbahasa Indonesia," jelas Lili.
Baca juga: HUT RI, 732 narapidana di Bali terima remisi
Para warga binaan lapas perempuan ini juga dibekali dengan pelatihan, baik berupa kerajinan, kuliner dan masih banyak lagi sehingga setiap harinya aktif dengan berbagai kegiatan.
Lili menuturkan, dalam mempersiapkan perayaan Hari Kemerdekaan ini, semua warga binaan ikut berperan aktif dan mandiri.
Untuk dua napi WNA asal Amerika, Heather Lois dan Sara Connor yang sebelumnya terlibat kasus pembunuhan juga mendapatkan remisi lima dan empat bulan.
"Perkiraan Sara Connor bebas di 2020. Kalau mereka (napi asing) mematuhi aturan di sini bisa, untuk bulannya belum bisa kita perkirakan, kalau Heather ini juga menjalani remisi karena belum mendapat penjamin," katanya.
Lili mengharapkan dengan rutin diberikannya pembekalan, baik kegiatan secara rohani dan juga kreatifitas lainnya, dapat membantu para warga binaan di Lapas Kerobokan untuk tidak mengulangi perbuatannya.