Denpasar (ANTARA) - Terdakwa warga Spanyol, Juan Jose Puerta Sahagun (37), diadili, karena kasus kepemilikan kokain seberat 0,63 gram, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
"Terdakwa Juan Jose Puerta Sahagun, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa satu plastik klip berisi serbuk putih mengandung sediaan Kokain dengan berat bersih 0,63 gram," kata Jaksa Penuntut Umum, Made Ayu Citra Maya Sari.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan 3 Pasal. Sesuai dengan uraian JPU bahwa terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 115 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Baca juga: Polda: Bali jadi sasaran peredaran narkoba internasional
Sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, I Wayan Kawisada, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, dari pihak Kepolisian.
Kasus berawal dari laporan dari masyarakat kepada petugas kepolisian bahwa terdakwa menyimpan dan menguasai Narkotika jenis kokain. Lalu pihak kepolisian melakukan penyelidikan ketika terdakwa sedang berada di Jalan Bumbak Dauh Villa Anggara 1, Kuta Utara.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan satu kotak rokok yang di dalamnya berisi satu plastik klip berisi serbuk putih yang mengandung kokain seberat 0,63 gram yang diakui milik terdakwa.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa dan ditemukan uang Rp100 ribu dan satu buah handphone. Terdakwa beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Polresta Denpasar.
Kokain yang ada pada terdakwa, diperoleh dengan membeli dari seseorang bernama Santi (DPO), dengan harga Rp2 Juta namun terdakwa belum membayar narkotika tersebut.
Baca juga: Lima WNA pengedar narkotika ditahan Polresta Denpasar
Dalam kasus ini, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika berupa satu plastik klip berisi serbuk putih, mengandung sediaan kokain dengan berat bersih 0,63 gram.
Warga Spanyol diadili karena kokain
Selasa, 6 Agustus 2019 19:40 WIB