Badung (ANTARA) - Buronan asal Inggris dengan inisial TDM yang sempat viral karena diketahui keberadaannya di Bali, telah ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali.
"Penangkapan terjadi Minggu (28/7) malam pukul 02.00 WITA dini hari, dan kami ke lokasi tempat yang bersangkutan tinggal, itu di jalan daerah Kerobokan Kelod, di Jalan Mertanadi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Amran Aris, di Badung, Selasa.
Amran mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterimanya pada Kamis (25/7). Dari laporan tersebut diketahui terdapat seorang WNA asal Inggris yang juga menjadi buronan di negaranya sedang berada di Bali.
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, di sebuah hotel wilayah Kerobokan Kelod, Jalan Mertanadi, Badung. Sebelum penangkapan, di TKP ditemukan seorang warga asing yang tidak dapat menunjukkan paspor yang dimiliki.
"Jadi yang bersangkutan sebelumnya, sudah kami pantau beberapa hari dan akhirnya tim dapat menemukan paspor di susunan baju yang bersangkutan," katanya pula.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WNA Inggris ini, dari pihak keimigrasian menilai bahwa yang bersangkutan telah overstay selama 151 hari di Bali.
Buronan Inggris ini, tiba di Bali pada 31 Januari 2019 dengan bebas visa kunjungan yang berlaku selama 30 hari. Berdasarkan dari visa yang telah disita petugas bahwa warga asing tersebut berkunjung sebagai turis.
"Untuk itu, pihak Imigrasi melakukan pemeriksaan khusus terhadap orang-orang yang diduga ada masalah, maka akan ditanya tentang living costnya dan lain sebagainya, untuk buronan ini tentu akan dicek secara berkala," ujar Amran pula.
Baca juga: Polres Tabanan tangkap tiga WNA pelaku pencurian dengan hipnotis
Sebelumnya, keberadaan TDM sempat viral menjadi buronan polisi Inggris, karena terlibat kasus video dengan konten porno, dan narkotika. Pihak Imigrasi Ngurah Rai juga memeriksa handphone WNA tersebut, dan ditemukan lebih dari 20 video dengan konten porno. Durasi dari video porno yang disita pihak Imigrasi yaitu sekitar 8 menit.
WNA tersebut, diancam dengan pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, TDM telah melakukan pelanggaran keimigrasian, sehingga dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Baca juga: Ditangkap, dua warga Australia pemakai kokain