Denpasar, (Antara Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Semen Gobvsky (25), warga negara Rusia, dengan hukuman penjara selama 100 hari dalam kasus pencurian sepeda pancal.
"Terdakwa dipidana penjara selama tiga bulan 10 hari atau 100 hari dikurangi masa tahanan karena telah terbukti melakukan perusakan sepeda milik korban," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, Gunawan, Rabu.
Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Ayat 1 KUHP.
Putusan yang dijatuhkan tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya berupa hukuman penjara selama lima bulan.
JPU sebelumnya menjerat terdakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 363 dan Pasal 406 KUHP.
Dalam memutus perkara tersebut, Majelis Haki mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti terdakwa telah memiliki iktikad baik dengan mengganti sepeda pancal milik korban bernama John Umbu (29) yang rusak.
Sepeda yang diganti oleh terdakwa diketahui senilai Rp700 ribu. Harga itu jauh lebih tinggi dibandingkan harga sepeda korban yang rusak Rp200 ribu.*