Denpasar (Antara Bali) - Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Bali mendesak supaya iklan layanan konten provider dan SMS premium dihentikan dari tayangan di media elektronik.
"Kami berencana melayangkan surat permohonan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) guna menghentikan penayangan iklan tersebut," kata Ketua LPK Bali, I Putu Armaya, di Denpasar, Selasa.
Dia menjelaskan, penghentian tayangan tersebut karena selama ini iklan layanan konten provider dan SMS Premium tidak sesuai dengan Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Armaya menilai, iklan tersebut tidak jujur dan menjebak para konsumennya sehingga membuat banyak yang mengalami kerugian akibat pulsanya dicuri atau disedot oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Bahkan yang lebih parah lagi, penayangan iklan tersebut tidak ada pengawasan secara baik dari pihak berwenang," ujarnya menandaskan.(**)