Denpasar (Antara Bali) - Sebanyak 125 kasus pengaduan tentang pencurian pulsa dilaporkan para pengguna telepon seluler dalam kurun waktu satu pekan terakhir, kepada Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Bali.
"Berdasarkan catatan kami selama sepekan terakhir pengaduan yang masuk tentang pencurian pulsa sebanyak 125 kasus," kata Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Bali, I Putu Armaya, di Denpasar, Kamis.
Dia menjelaskan, pengaduan itu berasal dari warga di seluruh kawasan Pulau Dewata, yang merasa dirugikan oleh layanan konten provider melalui SMS Premium.
Armaya mengungkapkan, sebelum kasus pencurian pulsa menjadi sorotan, sudah banyak juga para pelanggan jasa telekomunikasi yang mengadukan kasus tersebut.
"Sebelum kasus ini marak menjadi sorotan, kami sudah menerima pengaduan sebanyak 275," ujarnya menjelaskan.
Armaya mengatakan, jika dihitung selama empat bulan tercatat sebanyak 400 kasus pengaduan yang sudah pihaknya terima dari masyarakat.
Dari jumlah tersebut, tambah dia, hampir 60 persen berasal dari warga yang bertempat tinggal di ibu kota Provinsi Bali, sedangkan sisanya dari delapan kabupaten/kota lainnya di Pulau Dewata.(**)
125 Pengaduan Pencurian Pulsa Dilaporkan Ke LPK
Kamis, 20 Oktober 2011 13:36 WIB