Oleh IGK Agung Wijaya
Denpasar (Antara Bali) - Marah bercampur rasa bingung, mungkin itu yang dirasakan oleh para konsumen jasa telekomunikasi setelah mengetahui pulsa di telepon selulernya tiba-tiba saja berkurang tak jelas.
Konsumen marah karena mengalami kerugian akibat pulsa disedot oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Namun, mereka bingung ke mana harus menuntut rugi atas kehilangan tersebut.
Rasa marah bercampur bingung itu mendorong sebagian pengguna telepon seluler menjadi bersikap sedikit antipati atau skeptis sehingga memilih tidak mengisi pulsa dalam jangka waktu yang lama atau memilih mengganti nomor telepon.
Seperti yang dilakukan Gusti Ayu Artini, warga Denpasar. Dia memilih tidak mengisi pulsa sampai beberapa pekan karena takut pulsanya nanti cepat habis.
"Saya malas mengisi pulsa, nanti habis lagi dengan cepat, padahal jarang digunakan dan tidak pernah ikut menjadi pelanggan konten provider," katanya.
Dia mengatakan, kejadian serupa juga dialami bapaknya, yang selama ini menggunakan telepon seluler untuk menelpon, malah tidak tahu kalau pulsanya dicuri.
Makanya, tambah Artini, dirinya sedikit heran ketika orang tuanya itu rajin mengisi pulsa, padahal yang dihubungi hanya anak-anaknya.
Setelah diperiksa, ternyata banyak sekali promo-promo di "inbox" SMS telepon seluler milik bapaknya, yang dia tidak tahu bagaimana membuka dan menghapusnya.
"Jelas, orang-orang seperti bapak pastilah jadi sasaran empuk para maling pulsa. Sasarannya orang yang sudah tua, gagap teknologi, dan punya uang untuk isi ulang pulsa terus," kata Artini.
Dia mengaku tidak berdaya, sebab tidak tahu harus melakukan apa dan meminta ganti rugi atas kehilangan pulsa yang dialami dirinya serta anggota keluarga lainnya.
Akan tetapi rasa marah dan bingung bisa sedikit terobati, karena Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Bali saat ini tengah membuka dan menampung pengaduan tentang kasus tersebut.
Ketua LPK Bali, I Putu Armaya, mengatakan, masyarakat yang merasa dirugikan diimbau segera melaporkan hal yang dialaminya kepada pihaknya.
Sebab selama bulan ini, pihaknya yang bekerja sama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menggelar bulan pengaduan terkait pencurian pulsa.
"Tujuan digelarnya bulan pengaduan tersebut guna mendata jumlah pelanggan telepon selular yang merasa dirugikan oleh layanan konten provider yang bekerja sama dengan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi," katanya.
Menurut Armaya, setelah semuanya terdata pihaknya akan mengajukan permintaan ganti rugi kepada pihak terkait, termasuk para operator seluler.
Dia mengungkapan, berdasarkan catatan pihaknya selama sepekan terakhir pengaduan yang masuk tentang pencurian pulsa sebanyak 125 kasus.
"Sebelum kasus ini marak menjadi sorotan, kami sudah menerima pengaduan sebanyak 275," ujarnya menjelaskan.
Armaya mengatakan, jika dihitung selama empat bulan tercatat sebanyak 400 kasus pengaduan yang sudah pihaknya terima dari masyarakat.
Angin Segar
Konsumen pengguna telepon seluler yang merasa dirugikan oleh berbagai layanan konten berlangganan atau SMS Premium karena dicuri pulsanya bisa bernafas lega.
Ada wacana para operator seluler yang tergabung dalam Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) berjanji akan memberikan ganti rugi. Bentuk ganti rugi tersebut dalam bentuk restitusi atau pengembalian pulsa.
"Restitusi dalam industri telekomunikasi merupakan hal yang sudah biasa, namun wajib dilaksanakan oleh 10 operator yang tergabung dalam asosiasi tersebut," kata Ketua ATSI Sarwoto Atmosutarno.
Dia mengatakan, hal itu sebagai bentuk kepatuhan melaksanakan instruksi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Saat ini, menurut Sarwoto, semua operator sedang mendata siapa saja pelanggan yang benar-benar layak mendapatkan ganti rugi.
Pengembalian pulsa tersebut prosedurnya tidak akan berbelit-belit, akan tetapi dia tidak menyebutkan bagaimana mekanismenya secara rinci.
Sementara itu, I Putu Armaya, menambahkan, pihaknya akan ikut mengawasi ganti rugi yang dilakukan oleh operator kepada pelanggan supaya tahu apakah mekanismenya sudah sesuai dengan instruksi BRTI.
Seperti diketahui, BRTI telah mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan operator seluler mengganti kerugian yang dialami pengguna yang menjadi korban layanan SMS Premium.
Selain itu, para penyedia jasa telekomunikasi diwajikan melaporkan secara tertulis dan berkala. Laporan tersebut sudah harus diterima oleh BRTI mulai 19 Oktober sampai 31 Desember 2011.
"Kami bekerja sama dengan YLKI, Indonesia Telecomunication Users Group (IDTUG) dan YLBHI berencana segera membentuk tim pengawasan," ujar Armaya.(**)
Penyedotan Pulsa, Potret Ketidakberdayaan Konsumen
Jumat, 21 Oktober 2011 19:56 WIB