Gianyar, Bali (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar memusnahkan sejumlah barang bukti dari 26 perkara tindak pidana umum dan pidana khusus di halaman belakang Kantor Kejaksaan setempat, Selasa.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau berstatus inkrah, pelakunya pun sudah menjalani hukuman,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agung Mardiwibowo.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dan dipecahkan. Sedang untuk barang bukti jenis Narkotika, dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air yang sudah dicampur detergen.
Pemusnahan barang bukti (BB) kali ini berupa narkotika sebanyak 26 perkara dengan jumlah BB shabu sebanyak 72 paket dengan berat keseluruhan 123,94 gram. Turut dimusnahkan beberapa kosmetik palsu seperti cream putih tanpa label 180 pot, cream kuning tanpa label 200 pot, cream pagi 44 pot, cream pemutih 23 pot, cream malam 24 pot, sabun transparan 10 bungkus, pot kosong 100 pot dan botol kosong sebanyak 45 botol. Sejumlah obat atau jamu tradisional yang tidak memiliki izin BPOM.
“Di Gianyar ini seperti saya pertama kali melakukan pemusnahan BB, kasus tertinggi di sini adalah penyalahgunaan tindak pidana narkotika. Itu sangat tinggi. Kemarin, yang sudah disidangkan dengan putusannya hampir 20 tahun adalah perkara sabu-sabu dengan BB 100,74 gram,” terang Agung Mardiwibowo.
Baca juga: BNNP Bali musnahkan barang bukti narkotika
Selain pemusnahan barang bukti, juga dilakukan pengembalian barang bukti tindak pidana korupsi atas nama terdakwa I Nyoman Jaya berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Denpasar nomor : 6/PID.SUS-TPK/2019/PN DPS tanggal 5 Juni 2019 kepada Ni Made Wirani alias Nuasih selaku pengurus LPD Desa Adat Pacung terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp25.691.100.
Pengembalian BB korupsi juga diberikan pada I.B Swastika selaku LPLPD Kab. Gianyar dan Wayan Mudiarta selaku Kepala Lingkungan Pacung, terhadap barang bukti berupa bendel surat-surat.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penyetoran uang pengganti sebesar Rp142.928.529 ke kas negara melalui bendahara khusus Kejari Gianyar, dan penyerahan denda sebesar Rp50.000.000 yang akan disetorkan ke kas negara oleh keluarga terdakwa melalui bendahara khusus Kejari Gianyar, kata Kejari Agung Mardiwibowo,
Melihat cukup banyaknya kasus dan BB narkotika di Gianyar dalam kurun waktu satu tahun, Wakil Bupati Gianyar AA Gde Mayun yang hadir dalam pemunashan BB tersebut mewanti-wanti seluruh masyarakat untuk hati-hati dan menjauhi narkoba, selain merugikan diri sendiri, juga dapat meresahkan masyarakat.
“Saya ingatkan masyarakat Gianyar jangan pernah coba-coba melakukan pelanggaran, apalagi bermasalah dengan narkotika. Sekali kita kena akan susah untuk kembali. Narkotika tidak hanya merusak kesehatan juga akan menggangu kehidupan kita dalam bermasyarakat,” tegas Wabup Agung Mayun.
Baca juga: Kejari Denpasar musnahkan narkoba senilai Rp2,15 miliar
Serangkaian dengan kegiatan pemusnahan BB tindak pidana, juga dilakukan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Gianyar selaku penerima kuasa khusus.
Penandatanganan SKK ini merupakan wujud komintmen Kajari Gianyar dalam memberikan perlindungan kepada pekerja di Indonesia khususnya di Kabupaten Gianyar, serta dalam rangka hari Bhakti Adhyaksa yang ke 59, pada 22 Juli 2019.