Denpasar (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri mengingatkan pemerintah daerah untuk meningkatkan perannya mengawasi aktivitas organisasi kemasyarakatan yang didirikan warga negara asing agar dapat memberikan kemaslahatan yang lebih besar pada masyarakat dan tidak sampai mengancam kedaulatan negara.
"Pemerintah berkewajiban mengatur keberadaan ormas asing agar keberadaannya tidak melanggar hak kebebasan komponen bangsa lainnya, menjaga ketenteraman dan kepentingan umum, stabilitas dan ideologi negara. Keberadaan ormas yang semakin kompleks, membutuhkan pengaturan dan pengelolaan yang lebih komprehensif," kata Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Didi Sudiana saat membuka "Rakornas Penanganan Aktivitas Ormas yang Didirikan oleh WNA" di Kuta, Kabupaten Badung, Senin.
Didi mengemukakan, sejauh ini ada sejumlah permasalahan pelaksanaan kerja sama dan pengawasan ormas asing di daerah, seperti belum terkoordinasinya pelaksanaan kerja sama/kemitraan ormas asing dengan pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari penyusunan rencana kerja tahunan antara ormas asing bersama pemda yang belum terlaksana dan ormas asing belum melaporkan kegiatannya kepada pemerintah daerah, sebatas pada Kementerian/Lembaga mitra teknis.
"Permasalahan berikutnya belum tersedianya informasi data yang memadai bagi pemerintah daerah terkait keberadaan dan laporan kegiatan ormas asing," ucap Didi pada acara yang dihadiri perwakilan Kesbangpol dari sejumlah provinsi di Indonesia, perwakilan kementerian dan lembaga, serta tim terpadu pengawasan ormas di daerah.
Kementerian Dalam Negeri mencatat hingga saat ini jumlah ormas di Indonesia yang terdata sebanyak 416.765 ormas. Dari jumlah itu, yang berbadan hukum pada Kemenkumham dalam bentuk Yayasan dan Perkumpula sebanyak 389.914, sedangkan yang memperoleh Surat Keterangan Terdaftar dari Kemendagri (1.651), Pemerintah Provinsi (8.170), Pemerintah Kabupaten/Kota (16.954). Sementara itu, ada 73 ormas asing berbentuk Badan Hukum/Yayasan Asing yang memperoleh Izin Prinsip dari Kementerian Luar Negeri.
Didi menambahkan, untuk tindak lanjut pengawasan ormas asing, di antaranya dapat dilaksanakan dengan memasukkan klausul kewajiban ormas asing untuk melapor dalam dokumen Memorandum Saling Pengertian (MSP), surat pemberitahuan kepada pemda terkait masuknya ormas asing ke daerah lokasi kerja sama, pembagian buku direktori ormas asing kepada pemerintah daerah dan sebagainya.
"Yang penting juga, mendorong pemerintah daerah (Kesbangpol) provinsi dan kabupaten/kota untuk segera membentuk Tim Terpadu Pengawasan Ormas," ujarnya.
Namun, dari 34 provinsi di Indonesia, baru 17 provinsi yang sudah membentuk Tim Terpadu Pengawasan Ormas yakni Bali, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Maluku, NTB, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara.
Untuk pemerintah kabupaten/kota, dari 514 kabupaten/kota di Nusantara, lanjut Didi, Tim Terpadu Pengawasan Ormas baru terbentuk di 33 pemerintah kabupaten/kota.
"Dengan terbentuknya Tim Terpadu Pengawasan Ormas tersebut sehingga manfaatnya akan lebih bagus bagi pengawasan ormas, sehingga tidak sampai terjadi konflik dengan masyarakat," ucapnya.
Direktur Ormas Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Lutfi, menambahkan, struktur Tim Terpadu Pengawasan Ormas untuk di tingkat provinsi, sebagai penanggungjawabnya adalah Gubernur, kemudian Kepala Badan Kesbangpol sebagai ketua tim, dengan anggota unsur dari Kodam, Polda, Kejati, BIN Daerah, dan instansi vertikal terkait.
Bagi 17 provinsi yang belum membentuk tim terpadu, pihaknya mengharapkan agar segera dibentuk karena sesungguhnya untuk kebutuhan pemerintah daerah sendiri. "Semua sudah disiapkan mekanisme penganggaran dan sebagainya," tuturnya.
Ormas asing, lanjut Lutfi, bekerja bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga seharusnya pemerintah daerah ikut mendampingi, mengontrol dan mengawasi ormas asing agar masyarakat mengerti keberadaan ormas asing untuk apa
"Jangan sampai bekerja di proposal untuk A, dalam praktiknya kerjanya tidak untuk pekerjaan A. Di sejumlah negara di dunia, ada yang sampai hancur karena ormas, jangan sampai itu terjadi di Indonesia karena lengahnya pengawasan terhadap ormas," tegasnya.
Terkait rapat koordinasi nasional kali ini, ujar Lutfi, secara umum ditujukan untuk menyamakan pandangan dan sarana bagi pemerintah dan pemerintah daerah agar dalam melakukan pengawasan ormas yang didirikan oleh WNA termasuk ormas atau badan hukum yayasan asing, dapat berperan serta dalam mendukung percepatan pembangunan dan tujuan nasional.
Dalam diskusi rakornas juga mengemuka bahwa dampak keberadaan ormas asing di Indonesia tidak saja membawa nilai baru ke masyarakat, namun bisa dipungkiri juga mengintervensi kebijakan pemerintah, menimbulkan ketergantungan di masyarakat pemerintah dan terindikasi mengambil data strategis secara ilegal.
Ada sejumlah hal yang harus diatensi terkait pengawasan ormas asing yakni dari sisi bentuk kerja samanya harus diperhatikan bahwa tujuan dan bentuk kerja sama harus sesuai dan linier dengan program pemerintah dan tidak berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa.
Baca juga: Pasek Suardika: pembubaran ormas tidak efektif
Terkait dengan lokasi kerja sama ormas asing agar tidak di lokasi yang rawan dari gangguan keamanan dan tidak terpantau oleh pemerintah, serta kerja sama harus ada batas waktu.
Dalam rakornas tersebut juga menghadirkan pembicara Kepala Badan Kesbangpol Bali I Gusti Agung Ngurah Sudarsana, Kasubdit pada Dit Sosial OINB Kementerian Luar Negeri Johanes Manginsela, Kasubag Kerjasama Kemensetneg Denoraliannna Ali Gryan dan perwakilan Badan Intelijen Negara.