Denpasar (Antara Bali) - Buruh jahit PT Mitra Garment Indoraya yang memproduksi pakaian merek "Animale" ditawari tiga kali gaji dengan catatan bersedia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tawaran tersebut disampaikan pihak perusahaan dalam pertemuan tripartit di kantor Dinas Tenaga Kerja Denpasar, Selasa.
"Pihak Disnaker Denpasar mempertanyakan kepada pihak perusahaan tentang PHK tersebut, namun solusi yang diungkapkan oleh pihak perusahaannya hanya bisa membayar tiga kali gaji kapda pekerja," kata Ketua Wilayah Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Bali, Ikhsan Tantowi.
Ia turut mendampingi karyawan PT Mitra Garmen Indoraya dalam pertemuan tripartit secara tertutup tersebut membahas tentang solusi bagi karyawan Animale yang mendapat PHK secara sepihak.
Padahal, menurut dia, dalam Undang-Undang Nomor 13 tentang Tenaga Kerja, efisiensi dihitung masa kerja dan harus dua kali pesangon.
"Bahkan seharusnya, pihak perusahaan melapor kepada Dinas Tenaga Kerja jika jumlah pekerja yang akan di PHK lebih dari 10 orang," katanya.
Dalam pertemuan tripartit tersebut, pihak karyawan menyatakan meminta waktu satu minggu untuk berfikir akan mengambil tawaran tiga kali gaji tersebut atau tidak.(**)
Buruh Jahit "Animale" Ditawari Tiga Kali Gaji
Selasa, 18 Oktober 2011 16:54 WIB