Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan bahwa larangan diskon ojek daring bertujuan untuk menghindari praktik "predatory pricing", yakni upaya memasang tarif serendah-rendahnya untuk menyingkirkan pesaing.
"Selama ini pengertian diskon itu 'jor-joran', jadi kemudian potensinya adalah 'predatory pricing'," kata Budi saat ditemui di Posko Terpadu Angkutan Lebaran 2019 Kemenhub, Jakarta, Selasa.
Saat ini, Budi melihat diskon dalam aplikasi ojek daring bukan lagi untuk tujuan pemasaran (marketing), melainkan ke arah "predatory pricing". "Jadi, bukan lagi marketing," katanya.
Memang, Ia mengakui diskon merupakan keterlibatan entitas berbeda, seperti Gopay dan Ovo, tetapi ketika masuk ke dalam bisnis transportasi, hal itu menjadi satu kesatuan.
"Jadi merusak, padahal kita punya aturan batas atas dan batas bawah," ujarnya.
Selain itu, Budi menjelaskan diskon itu mengubah skema tarif ojek daring, meskipun masih dalam batas atas dan batas bawah.
Untuk itu, dia meminta Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) untuk mengawasi soal diskon tersebut karena masuk ke dalam ranah persaingan usaha.
"Kami minta KPPU dan beberapa kali rapat dengan KPPU kalau diskon itu potensi 'predatory pricing'. Makanya Pak Menteri minta ke saya harus ada peringatan pasal ojek daring yang enggak boleh ada diskon itu," katanya.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah meminta tidak ada lagi pemberian diskon untuk tarif ojek daring.
"Diskon saya sampaikan bahwa yang namanya tarif daring itu harus ekuilibrium equality. Jadi, dengan ada kesetaraan ini maka kami minta tidak ada diskon-diskonan, langsung maupun tidak langsung," katanya.
Dia mengatakan pihaknya akan mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan pemberlakuan diskon ojek daring tersebut.
Menurut Menhub, diskon hanya memberikan keuntungan sesaat, tetapi menghilangkan pesaing. "Diskon ini memang memberikan keuntungan sesaat, untuk jangka panjang itu membunuh. Itu yang kami tidak ingin terjadi," katanya.