Denpasar (Antara Bali) - Warga negara Denmark, Tine Rasmussen (37), dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun dalam kasus penyelundupan narkoba jenis hasis seberat 218,23 gram.
"Kami menuntut hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama tujuh tahun dikurangi masa tahanan dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan penjara," kata Jaksa Penunut Umum (JPU) Made Raka Arimbawa dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Amzer Simanjuntak, Rabu.
Dalam persidangan dengan agenda tuntutan itu, jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam amar tuntutan jaksa juga disebutkan perihal pembuktian kesalahan terdakwa dari beberapa fakta-fakta hukum yang terungkap dalam sidang baik itu keterangan saksi maupun keterangan terdakwa sendiri.
Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa Tine ditangkap oleh petugas Direktorat Narkoba Polda Bali pada 3 Maret 2011 sekitar pukul 14.15 Wita di area parkir Bandar Udara Ngurah Rai, Bali.(**)