"Regulasi zona rumah susun itu juga untuk menghindarkan terjadinya disparitas wilayah dan kesemrawutan tata ruang di Bali," kata pria yang juga mengajar di Pascasarjana Ergonomi Universitas Udayana (Unud) Denpasar itu, Selasa.
Dia menyampaikan pandangannya tersebut sebagai tanggapan atas mencuatnya kembali wacana pembangunan rumah susun di Bali sebagaimana diprogramkan Kementerian Perumahan Rakyat.
"Saya setuju dengan program tersebut, mengingat saat ini ketersediaan lahan di Bali kian terbatas di tengah derasnya laju urbanisasi. Tetapi kalau sampai terjadi pembangunan, harus ada regulasi yang tegas mengatur zona, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh untuk pembangunan rumah susun," katanya.
Rumah susun, lanjut dia, hendaknya dibangun di atas lahan yang tidak produktif dan tidak boleh sampai mengorbankan tanah yang masih produktif untuk usaha pertanian.*
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.