Denpasar (Antaranews Bali) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memfasilitasi kebutuhan perumahan para pegawai Imigrasi Denpasar, Bali, dengan membangun rumah susun sewa, bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Anggota kami selama ini kos di luar yang sepertiga gaji mereka untuk rumah, dengan ini (rusun sewa) bisa tertolong. Konsentrasi untuk bekerja juga bisa lebih baik," kata Yasonna Laoly ketika meresmikan rusun sewa di Denpasar, Sabtu.
Rumah susun sewa itu berdiri di atas lahan Kementerian Hukum dan HAM seluas sekitar satu hektare di Jalan Pulau Nias Denpasar tepatnya di seberang Fakultas Sastra Universitas Udayana.
Ia mengharapkan di lahan yang masih tersisa di dalam kawasan itu bisa dibangun lagi rusun karena diyakini masih banyak pegawai yang belum memiliki hunian.
Kawasan rumah susun itu terdiri dari satu blok tiga lantai dengan 47 unit masing-masing dilengkapi dua kamar, kamar mandi (1), dapur, lengkap dengan perlengkapan rumah tangga di antaranya furnitur dan kasur.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Khalawi Abdul Hamid yang turut hadir dalam peresmian rusun itu mengatakan kawasan permukiman tersebut lebih cocok disebut dengan apartemen sewa.
Menurut dia, fasilitas yang ada di dalamnya mendekati apartemen, apalagi lantainya mengggunakan keramik granit.
"Kalau rumah susun konotasinya seperti dulu, masuk saja orang sudah enggan karena kumuh. Kalau sekarang ini seperti apartemen," ucapnya.
Pembangunan "apartemen" sewa itu, kata dia menghabiskan anggaran sekitar Rp14 miliar yang dibangun mulai 14 Juni 2017 dan selesai 28 Desember 2017.
Khalawi menambahkan dengan adanya fasilitas tersebut diharapakan dapat menutupi defisit kebutuhan hunian layak masyarakat atau "backlog" yang ditargetkan dapat ditekan menjadi 2,2 juta tahun 2019 dari sekitar 7,6 juta.
Pembangunan rusun sewa itu juga cocok bagi pegawai negeri sipil atau masyarakat berpenghasilan rendah dengan gaji di bawah Rp4,5 juta.
"Gubernur dan bupati atau wali kota, kalau masyarakatnya belum punya rumah dengan penghasilan di bawah Rp4,5 juta atau tidak tetap, bisa diusulkan, kami bangunkan rumah susun seperti ini," ucapnya.
Dia menjelaskan rumah susun itu disesuaikan dengan aturan yang berlaku di Bali yakni tidak boleh melebihi tinggi 15 meter.
Sementara itu pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar Frans Sinarmata mengaku terbantu dengan adanya rumah susun tersebut karena harga sewa yang jauh lebih murah dibandingkan ketika dirinya kos.
"Saya sangat terbantu dengan ini lumayan mengurangi (pengeluaran) biasanya bayar kos sekitar Rp1 juta, sekarang sewa Rp300 ribu itu pun sudah termasuk mebel dan tempat tidur," ucap aparatur sipil negera dari Medan itu. (*)
Video oleh Dewa Wiguna
Kini, pegawai Imigrasi Denpasar bisa tinggal di "apartemen" (video)
Sabtu, 10 Maret 2018 14:48 WIB