Makassar (ANTARA) - Anggota KPU Makassar, Farid Wajdi, menyampaikan masyarakat yang belum memperoleh surat panggilan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat, bisa membawa KTP elektronik ke TPS.
Hal ini menanggapi isu terkait masih adanya beberapa warga di Makassar yang belum memperoleh C-6 atau surat panggilan yang dilayangkan KPPS di wilayahnya masing-masing.
"C-6 itu bukan undangan tetapi pemberitahuan. Namun pada dasarnya semua orang kan sudah tahu tgl 17 April itu ada pemilu, ada pemungutan suara, artinya pemberitahuan itu tidak imperatif sebagai syarat," ungkapnya, Selasa.
Menurut Farid, pemberitahuan itu hanya salah satu komponen kewajiban KPU untuk memudahkan pemilih mengetahui agenda pemilu.
"Tetapi datang ke TPS tanpa C-6 pun bisa, kalau tidak punya C-6 padahal terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) tetap bisa datang ke TPS hanya dengan membawa KTP elektronik pada jam 07.00 sampai 13.00," jelasnya.
Sementara bagi yang tidak memiliki KTP elektronik bisa menggunakan identitas lain, seperti surat keterangan, paspor, SIM maupun kartu keluarga.
"Sementara bagi yang belum terdaftar sama sekali di DPT tetapi punya KTP Elektronik silahkan datang di pukul 12.00-13-00, itu akan jadi daftar pemilih khusus," katanya.
Sebagai pelaksana, kata Farid, KPU selalu berusaha menyelenggaran pemilu yang memudahkan masyarakat agar bisa menggunakan hak pilihnya sekaligus mengantisipasi golput.
Farid juga menyampaikan distribusi logistik ke berbagai KPPS di Makasaar sedang berlangsung aman tanpa hambatan. "Kami masih terus bekerja sampai ke level KPPS dan berharap masyarakat besok dengan suasana gembira berbondong-bondong ke TPS," katanya.
KPU: Tidak dapat surat panggilan, bisa bawa E-KTP ke TPS
Selasa, 16 April 2019 15:31 WIB