Denpasar (ANTARA) - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali, A.A Alit Wiraputra yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Bali mengatakan kepada awak media bahwa, saksi Putu Pasek Sandoz Prawirottama turut menikmati aliran dana sebesar 50 persen dari total Rp16 miliar pada tahun 2012 dimana dia merupakan putra Gubernur Bali saat itu.
"Aliran dana Rp16 miliar lebih ini saya berikan 50 persen untuk Sandoz yang merupakan putra Gubernur Bali saat itu untuk kepengurusan izin pelebaran kawasan Pelabuhan Pelindo Benoa, Bali. Sedangkan sisanya 50 persen untuk kami bertiga (saya, Jayantara dan Candrawijaya). Dimana uang itu saya terima dari Sutrisno Lukito Disastro untuk mengurus perizinan tersebut," ujar tersangka Alit Wiraputra saat digiring dari ruang pemeriksaan menuju Rutan Polda Bali, di Denpasar, Kamis sore.
Pihaknya menyebut proyek tersebut dirancang oleh Made Jayantara dan Putu Pasek Sandoz Prawirottama dan tersangka Alit Wiraputra mengaku hanya diminta untuk menggantikan posisi Sandos saat itu.
Tersangka Alit Wiraputra menuturkan tidak mengetahui uang Rp7,5 miliar dan 80.000 dolar Amerika yang diserahkan dan diterima oleh Putu Pasek Sandoz Prawirottama digunakan untuk apa saja.
"Saya tidak tau uangnya untuk apa oleh Putu Sandos," ujar Alit yang merupakan Caleg DPR dari Partai Gerinda itu.
Alit Wiraputra menyebut awal perjanjian dan kesepakatan itu dilakukan oleh Sutrisno Lukito Disastro (58) selaku investor dengan Sandoz itu. Pertemuan itu terjadi pada 26 Januari 2012.
"Jadi kesepakatan ini dilakukan mereka berdua dan bukan dengan saya. Saya hanya diminta untuk mengganti. Karena Sandoz ini adalah putra Gubernur Bali saat itu," ujarnya.
Pihaknya menegaskan tidak ada niat untuk melarikan diri keluar negeri. "Kalau saya melarikan diri, tidak mungkin saya ada di sini," ujar Alit.
Alit Wiraputra berdalih pergi ke Jakarta karena ada urusan bisnis, jadi tidak benar dirinya melarikan diri dalam kasus ini, karena pihaknya akan dijadwal dilakukan pemeriksaannya pada 18 April 2019.
"Saya merasa dijebak dalam kasus ini karena mendukung Prabowo menjadi Presiden," kata Alit Wiraputra. Ia akan melihat apakah kepolisian juga akan menangkap saksi lainnya yakni Putu Pasek Sandoz Prawirottama, Jayantara dan Candrawijaya
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda, Kombes Pol Andi Fairan menambahkan, penetapan tersangka oleh kepolisian dilakukan pada Jumat (6/4) lalu dimana menurut pengakuan tersangka saat diperiksa hari ini bahwa pria berinisial S memikili pengaruh besar di lingkungan pejabat Gubernur Bali pada tahun 2012.
"Sehingga saksi korban Sutrisno Lukito Disastro, sangat percaya dengan tersangka untuk membantu proses izin prinsip itu," ujarnya.
Namun, dalam pelaksanaannya setelah uang sudah dicairkan Rp16,1 miliar dan hingga enam bulan berikutnya izin itu tidak juga keluar, maka korban merasa ditipu.
"Karena izin itu tidak keluar, maka kasus ini dilaporkan ke polisi. Kalau izin ini keluar, jelas kesepakatan saling pengertian tentang kerjasama yang dibuat antara tersangka dengan korban pasti berakhir," ujarnya.
Menurut keterangan Alit Wiraputra, ketiga saksi yang telah diperiksa yakni berinisial S, J dan C yang telah diperiksa memang mengakui menerima aliran dana tersebut.
"Ini ada buktinya. Tapi tersangka dalam kasus ini mewakili dirinya sendiri untuk menerima uang itu dari korban. Jadi karena dia menerima uang itu langsung dari korban Sutrisno Lukito Disastro, maka tersangka yang bertanggung jawab," ujarnya.
Namun menurut keterangan Alit Wiraputra, ia memberikan langsung uang Rp16,1 miliar itu kepada saksi S, J dan C, jadi itu menjadi urusan tersangka.
"Uang Rp16,1 miliar yang diterima tersangka ini sebenarnya untuk operasional mengurus izin prinsip itu," ujarnya.
Video oleh I Made Surya
Ketua Kadin: putra mantan Gubernur Bali turut nikmati uang (video)
Kamis, 11 April 2019 19:07 WIB