Saat dikonfirmasi di Singaraja, wilayah utara Bali itu, Minggu, dia membantah telah terjadi pungutan liar seperti isu miring yang dilaporkan oleh para pedagang dan 18 karyawan PD Pasar Unit Seririt dan disampaikan kepada Bupati Buleleng.
"Semua yang mereka tulis dan dilaporkan ke bupati itu tidak benar. Seluruh karyawan juga mendapat THR sesuai dengan kepangkatannya. Jadi, THR itu kami bagi merata," ujar Satwika Yadnya menandaskan.
Ia juga membantah telah mengancam akan memecat atau memindahkan karyawan yang sempat menanyakan hak-hak mereka kepada direksi PD Pasar. "Tidak ada ancaman seperti itu. Saya tidak pernah mendahulukan cara-cara seperti itu," ucapnya.
Namun dia mengakui bertindak tegas terhadap karyawan yang melanggar aturan perusahaan. "Saya memang ancam, tapi mengancam karyawan yang melanggar aturan perusahaan," kata Satwika Yadnya.
Kalau ada karyawan yang melanggar aturan, ujarnya, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang ada perusahaan daerah tersebut.(*)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.