Denpasar (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Denpasar menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak dan Sekolah Ramah Anak, guna mewujudkan anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak serta sebagai pedoman berperan aktif bersama menciptakan berbagai program dan inovasi,
Kegiatan yang bertujuan guna mensosialisasikan pentingnya pemenuhan hak anak dalam memberikan perlindungan anak demi kepentingan seluruh anak dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Denpasar, I Made Toya didampingi Sekdis DP3AP2KB Kota Denpasar, Sri Wetrawati dan turut menghadirkan Fasilitator Nasional Sekolah Ramah Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Bekti Prastyani di Denpasar, Jumat.
Adapun kegiatan ini diikuti oleh 96 orang guru sekolah dasar se-Kota Denpasar dan 61 orang guru SMP se-Kota Denpasar. Dengan rincian 25 SD Kecamatan Denpasar Barat, 23 SD Kecamatan Denpasar Timur, 25 Sekolah Kecamatan Denut dan 23 SD kecamatan Densel. Sedangkan untuk SMP dihadiri 18 SMP di Kecamatan Densel, 21 SMP di Kecamatan Denut, 12 SMP di Kecamatan Denbar dan 10 SMP DI Kecamatan Dentim. Dilaksanakan juga penandatanganan deklarasi bersama oleh guru perwakilan SD dan SMP se-Kota Denpasar
Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Denpasar, I Made Toya mengatakan anak memiliki peran strategis dan memiliki ciri khsusus yang memerlukan perlindungan dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik. Bahkan, hal ini tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang hak anak.
Made Toya menambahkan sejalan dengan perkembangan pembangunan Kota Denapsar menuju Kota Layak Anak (KLA) tersebut, terus digalakkan dan mengembangkan inisiasi Sekolah Ramah Anak. Hal ini dilakukan karena sekoh ramah anak merupakan indikator Kota Layak Anak dan menjadi bagian terpenting diterbitkannya kebijakan Sekolah Ramah Anak sebagai upaya agar pemenuhan hak anak terpenuhi.
“SRA adalah amanat yang harus diselenggarakan untuk memenuhi hak anak sebagaimana tercantum dalam konvensi hak anak,” jelasnya.
Mengingat pentingnya upaya ini, maka Pemkot Denpasar melalui Dinas DP3AP2KB melaksanakan kegiatan pelatihan Sekolah Ramah Anak (SRA) bagi tenaga pendidik di Kota Denpasar. Besar Harapan kita bersama, Kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) dan Sekolah Ramah Anak (SRA) ini dapat memberikan informasi terbaik untuk para pendidik, guru, penyelenggara pendidik dan anak-anak di Kota Denpasar dalam mewujudkan Kota Layak Anak.
Fasilitator Nasional Sekolah Ramah Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Bekti Prastyani, S.Pd saat ditemui mengatakan di Kota Denpasar sudah mulai digalakkan mengenai Sekolah Ramah Anak (SRA). Karena memang harapannya SRA ini menjadi salah satu indikator dari Kota Layak Anak (KLA) dimana untuk mencapai ditingkat Pratama sampai Nindya itu berada sampai 50% sekolah harus berstatus Sekolah Ramah Anak.
Di dalam SRA ini terkait dengan hak anak ini yang harus terpenuhi diantaranya hak hidup , hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi. Dimana dalam pelaksanaan kegiatan sehari- hari anak tidak diperkenankan dihukum dan disanksi tetapi lebih kepada anak memahami tanggung awab dengan disiplin positif dan kesepakatan. Kota Denpasar telah meraih Penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Kategori Nindya dan semoga kedepannya bisa berkembang lebih baik lagi sehingga layanan terhadap anak terkait peningkatan SRA semoga berjalan dengan lancar.
"Denpasar sudah ada beberapa kegiata dilakukan seperti sosialisasi di masing- masing sekolah yang mana terkait SRA ini sudah 19 sekolah yang menjalankannnya dan harapannya saat ini untuk para peserta bisa menjalankan programnya dengan baik," ujarnya.(*)
Pemkot Denpasar dukung pemenuhan hak tumbuh kembang anak
Sabtu, 16 Maret 2019 7:14 WIB