Denpasar (Antaranews Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, mengganjar hukuman empat tahun penjara terhadap terdakwa Hasan Al Hadat (33), karena terbukti melakukan penculikan anak yang mengalami gangguan mental berinisial ASS (17), di Denpasar.
"Perbuatan terdakwa bersalah melawan hukum bersama-sama melakukan penculikan anak melanggar Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Kawisada di PN Denpasar, Selasa.
Selain menjatuhi hukuman empat tahun penjara, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp60 juta, jika tidak membayar denda maka diganti hukuman tambahan (subsider) dua bulan kurungan.
Yang memberatkan hukuman hakim karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban dan keluarga korban mengalami trauma berat. Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Vonis hakim itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ari Suparmi dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp60 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Mangasi Simangunsong menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Sedangkan, jaksa juga menyatakan yang sama pikir-pikir.
Sebelumnya, terdakwa didakwa melakukan percobaan penculikan terhadap seorang wanita berumur 17 tahun yang mengalami masalah kelainan mental, karena itu terdakwa pun sempat menjadi bulan-bulanan warga saat ditangkap hingga kasusnya menjadi viral di media sosial (medsos).
Sebelum diculik di Gg Trijata, Banjar Tengah, Sesetan pada 22 Oktober 2018, Pukul 17.00 WITA, korban sempat meminta uang Rp2.000 untuk membeli jajan di warung. Setelah minta uang, ibu korban masuk ke rumah dan tidak lama ada yang memberi tahu bahwa korban dibonceng naik motor oleh terdakwa.
Mendengar itu, ibu korban langsung mengejar dengan menggunakan sepada motor ke Jalan Pulau Saelus dan korban ditemukan bersama terdakwa yang membawa anaknya sedang mengisi bensin.
Saat itu sempat terjadi adu mulut antara terdakwa dan ibu korban. Hingga akhirnya teriakan ibu korban memancing reaksi warga dan sempat nyaris dihakimi warga. (ed)
Hakim ganjar empat tahun penjara untuk penculik anak di Denpasar
Selasa, 26 Februari 2019 14:29 WIB