Mangupura, Bali (Antaranews Bali) - Kejaksaan Negeri Badung, Bali, memusnahkan barang bukti narkoba jenis kokain, sabu-sabu, ekstasi, dan ganja seberat 2,5 kilogram lebih, serta sejumlah senjata tajam hingga puluhan telepon genggam yang merupakan hasil kejahatan di wilayah hukum setempat selama Mei-Desember 2018.
"Semua barang bukti yang dimusnahkan ini sudah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrak) dari total 57 perkara yang ditangani Kejaksaan Badung," kata Kajari Badung, Sunarko, di Badung, Bali, Rabu.
Tujuan lain dilakukannya pemusnahan barang bukti ini, karena Kejari Badung mengalami keterbatasan tempat untuk penyimpanan barang bukti. Untuk tempat penyimpananya harus spesifik dan harus ruang khusus.
"Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Karena pemegang kunci barang bukti ini hanya dipegang beberapa orang, jadi misalnya saat akan membuka barang bukti ini semua yang memegang kunci ini harus ada ditempat. Saya pun setiap seminggu sekali juga melakukan pengecekan barang bukti," ujarnya.
Pihaknya melakukan upaya ini, guna mencegah adanya barang bukti yang disalahgunakan atau tidak sesuai SOP yang dikehendaki, sehingga barang bukti yang disita penyidik dan disimpan kejaksaan sesuai dengan aslinya.
Untuk barang bukti yang kali ini dimusnahkan yakni 1.957,7 gram kokain, 671 gram sabu-sabu, 121 buti pil ekstasi, 61,12 gram ganja, empat senjata tajam dan puluhan telepon genggam.
"Menurut saya, narkoba ini tidak ada nilainya, karena ini bukan barang dagangan dan ini merupakan racun yang dapat merusak bagi yang menggunakan. Kalau saya sebut harga barang ini nilainya berapa dengan uang, maka orang akan tertarik menjual barang terlarang ini," katanya.
Untuk tren peredaran narkoba di Badung sejak Mei-Desember 2018, kata Sunarko, memang terjadi pasang surut. Namun, untuk jumlah perkara memang terjadi kenaikan sedikit setiap tahunnya.
"Untuk barang bukti yang dimusnahkan ini, rata-rata sama jenisnya antara milik warga asing dan lokal. Namun, saat ini masyarakat lokal kita juga banyak," katanya.
Untuk perkara yang belum memiliki kekuatan hukum tetap, lanjut Sunarko, barang bukti yang masih dismpan kejaksaan akan dimusnahkan sebelum atau sesudah Hari Raya atau Lebaran dalam waktu dekat.
"Untuk pemusnahan barang bukti dalam waktu dekat tidak akan kami lakukan dengan masa waktu lama, guna menjaga keamanan barang bukti agar tidak disalahgunakan. Tapi saya yakin anggota kami memiliki loyalitas tinggi untuk menjaga barang bukti," katanya. (ed)