Denpasar (Antaranews Bali) - Seorang narapidana kasus narkoba bernama Soenartono Rachmanto yang kembali menjadi pengendali 500 gram sabu-sabu di dalam LP Kerobokan, Denpasar, diganjar hukuman 12 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim I.G.N Partha Bargawa dalam sidang di PN Denpasar, Kamis, menilai terdaksa bersalah menjadi pengendali narkoba dan melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Selain menjatuhi hukuman 12 tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, subsider empat bulan kurungan penjara," ujar hakim.
Vonis hakim yang diberikan kepada terdakwa itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa Dewa Narapati dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa hukuman selama 17 tahun penjara. Namun, denda dan subsider sama dengan tuntutan jaksa.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Agus Suparman menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Demikian, jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Sebelum ditangkap, pada 10 April 2018, Pukul 21.00 WITA, terdakwa dihubungi temannya bernama Bo (DPO) melalui ponsel, agar mengambil paket kiriman dari Accra (Ghana) Afrika.
Terdakawa diberitahukan bahwa paket itu berisi pakaian wanita dan anak-anak, dan juga berisi narkotik jenis sabu-sabu. Selanjutnya, terdakwa memerintahkan AA Gede Rai (terpidana vonis 12 tahun) melalui ponsel mengambil paketan tersebut.
Setelah Gede Rai mengambil paket tersebut, ternyata perbuatan terdakwa dan saksi Gede Rai telah tercium terlebih dahulu oleh pihak kepolisian.
Selanjutnya saksi Gede Rai diamankan dan saat dibuka isi paketan dalam koper terdapat dua bungkus serbuk kristal bening sabu-sabu dengan total berat 500 gram. Pengakuan saksi barang tersebut milik terdakwa.
Pengungkapan ini berdasarkan informasi yang diterima polisi dari petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Kemudian, petugas KPUBC Bandara Soetta telah menemukan paket ekspedisi UPS Airways Bill yang dikirim dari Accra Ghana, Afrika ke penerima atas nama Made Arie dengan alamat Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan tidak dilengkapi dokumen resmi.
Narapidana jadi pengendali peredaran narkoba divonis 12 tahun
Kamis, 7 Februari 2019 18:00 WIB