"Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka Sujanto dan Chen Gen Wen karena keduanya melawan petugas dan hendak kabur," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat soal adanya peredaran narkoba asal Malaysia.
Setelah pengintaian selama sebulan, penyidik menangkap tersangka Sujanto dan Eric Cantona yang tengah bertransaksi sabu dengan Michael di Jalan dr. Susilo, Grogol, Jakarta Barat pada 27 November 2018.
Dari tangan para tersangka, penyidik menyita 11,154 kg sabu.
Selanjutnya penyidik menggeledah rumah kos Sujanto yang berlokasi di Jalan Muwardi I, Jakarta Barat dan menemukan 6,502 kg sabu.
Tim penyidik juga menggeledah rumah kos Michael di perumahan Semanan Indah, Kalideres, Jakarta Barat dan menemukan 15,279 kg sabu.
Kemudian penyidik berhasil menangkap seorang warga negara Malaysia bernama Chen Gen Wen di Hotel C'One, Pulo Gadung, Jakarta Timur dan menemukan sabu seberat 5,593 kg.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Sujanto, diketahui bahwa paket sabu tersebut masuk ke Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Modusnya, paket disembunyikan dalam sebuah kendaraan Suzuki Carry bak terbuka yang sudah dimodifikasi.
"Mobil dimodifikasi dengan dibuat kompartemen untuk menyimpan sabu," katanya.
Saat diminta menunjukkan keberadaan jaringannya di Tanjung Priok, Sujanto berusaha kabur dengan melawan penyidik. Akhirnya penyidik melumpuhkan dengan menembaknya sehingga Sujanto pun meninggal dunia.
Begitu pun dengan tersangka Chen Gen Wen yang akhirnya ditembak karena melawan penyidik saat menuju ke Purwakarta untuk mencari tersangka lainnya yang masih buron.
"Saat tim hendak melakukan pengembangan kasus ke wilayah Purwakarta, di perjalanan, CGW melawan dan mau merampas senjata petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur yang menyebabkan tersangka meninggal dunia," katanya.
Dalam kasus ini, polisi menyita narkoba jenis sabu dengan total seberat 38,5 kg, satu kendaraan Nissan Grand Livina, satu kendaraan Suzuki Carry bak terbuka dan lima ponsel.
Atas perbuatannya, dua tersangka lainnya yakni Eric dan Michael dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancamam pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Baca juga: Sabu sitaan sejumlah kasus di Indonesia pekan keempat November naik 32,6 persen
Baca juga: Pamtas menangkap dua warga Malaysia membawa sabu-sabu
(AL)