Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar, Arik Arianto (29), dituntut 12 tahun penjara dan denda pidana Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Dewa Made Puspa Adnyana di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, berlangsung dengan agenda mendengarkan tuntutan terhadap terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum AAN Jayalantara menyatakan sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa perbuatan terdakwa Arik Arianto memenuhi unsur-unsur sebagimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan, maka jaksa penuntut umum memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal, yakni 12 tahun penjara dan denda pidana Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum langsung mengajukan pembelaan secara lisan yang mengaku menyesali perbuatannya, memohon maaf, tidak akan mengulangi perbuatannya serta memohon keringanan hukuman.
Oleh karena itu majelis hakim akan menjatuhkan putusan (vonis) pada Selasa (24/6) mendatang. (IGT)