Negara (Antaranews) - Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana, Bali mewaspadai dinamika kependudukan terkait dengan pembayaran premi BPJS Kesehatan, termasuk warga yang meninggal dunia.
"Kami akan menjalin koordinasi dengan dinas lainnya untuk mengetahui warga yang meninggal dunia, jangan sampai warga sudah meninggal tapi premi BPJS masih dibayar dengan menggunakan uang pemerintah," kata Kepala Dinas Kesehatan Jembrana dr Putu Suasta, MKes, di Negara, Jumat.
Hingga tahun 2019, berdasarkan penghitungan Pemerintah Provinsi Bali dan BPJS Kesehatan sebanyak 171.295 jiwa warga Kabupaten Jembrana bisa menjadi peserta jaminan kesehatan dengan premi dibayar oleh pemerintah.
Pembiayaan terhadap ratusan ribu warga tersebut, katanya, berasal dari dana "sharing" antara pemerintah provinsi dan kabupaten dengan persentase pemerintah provinsi 51 persen dan kabupaten 49 persen.
Namun, menurutnya, jumlah 171.295 jiwa itu merupakan kebijakan dari Pemerintah Provinsi Bali dengan mendaftarkan 95 persen warga sebagai peserta BPJS Kesehatan, sehingga masih ada 5 persen warga yang belum ditanggung pembayaran premi lewat dana "sharing" tersebut.
"Berdasarkan kebijakan dan komitmen Pemkab Jembrana, sisa warga yang belum ditanggung dana sharing itu, sepenuhnya ditanggung oleh Pemkab Jembrana dengan dana dari APBD. Kami di Kabupaten Jembrana memang berkomitmen, seluruh warga kabupaten ini harus terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan," katanya.
Selain dana "sharing" dengan provinsi untuk menanggung 95 persen penduduk, pihaknya juga menyiapkan dana tambahan bagi warga yang tidak terjangkau pembayaran premi BPJS dari dana sharring tersebut.
Selain warga yang tidak terjangkau dana "sharing" itu, ia mengatakan, Pemkab Jembrana juga menanggung pembayaran premi untuk bayi yang baru lahir dengan perkiraan 3.000 orang pada tahun 2019.
"Seluruh peserta BPJS yang pembayaran preminya ditanggung pemerintah berada pada kelas tiga. Apabila mereka naik kelas saat menjalani perawatan, otomatis jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah ini gugur," katanya.
Dengan pembayaran dari pemerintah ini, ia menganggap penting akurasi data penduduk, termasuk yang meninggal dunia karena berkaitan dengan pembayaran premi.
"Harus dibangun sistem agar penduduk yang meninggal dunia, otomatis pembayaran preminya terputus. Jangan sampai uang pemerintah sia-sia, karena digunakan untuk membayar premi BPJS orang yang sudah meninggal dunia," katanya.
Untuk program jaminan kesehatan ini, baik untuk kebutuhan dana sharring dengan pemerintah provinsi, membayar premi yang belum masuk dalam dana sharring tersebut serta bayi yang baru lahir, Pemerintah Kabupaten Jembrana mengganggarkan Rp53 miliar lebih.(ed)
Jembrana waspadai pembayaran premi BPJS untuk warga meninggal
Jumat, 25 Januari 2019 16:45 WIB