Singaraja (Antara Bali) - Komisi A DPRD Kabupaten Buleleng yang dipimpin Wakil Ketua Komisi A Made Teja mengunjungi Perbekel Desa Dencarik untuk meminta informasi, terkait penundaan pelantikan hasil pemilihan kepala desa setempat.
Kunjungan Komisi A DPRD Buleleng ini juga sebagai balasan atas laporan Ketua BPD, Panitia Pemilihan Kepala Desa Dencarik, tokoh masyarakat dan beberapa orang perwakilan masyarakat Desa Dencarik, yang sempat berkunjung ke DPRD Kabupaten Buleleng beberapa hari lalu.
Menurut Kepala Desa Dencarik Suteja, proses pemilihan Perbekel Desa Dencarik sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku dan tidak benar dibilang cacat hukum.
Dirinya terpilih kembali sebagai pemenang hasil pemilihan kepala desa 2011 dengan total suara mencapai 1.033 suara sah dari 3.000 lebih pemilih.
Namun diakui 873 suara yang tidak sah dari laporan yang disampaikan panitia pemilihan dan keterangan warga bersama tokoh masyarakat.(**)
Dewan Telusuri Penundaan Pelantikan Kades Dencarik
Rabu, 24 Agustus 2011 18:30 WIB