"Hasil rapat kerja itu sangatlah baik setelah sekitar 100 tahun lebih kaum perempuan di Pulau Dewata tidak berdaya oleh ketentuan adat," kata Luh Riniti Rahayu, ketua Bali Sruti usai diskusi tentang hak-hak perempuan Bali dalam perspektif hukum di Denpasar, Rabu.
Dia mengatakan, hasil putusan bersejarah MUDP antara lain mengenai kedudukan hukum perempuan dan anak dalam keluarga maupun hak waris. Keputusan tersebut juga mengatur mengenai perkawinan maupun perceraian.
Salah satu hal yang diputuskan adalah mengatur tentang pembagian harta gono gini keluarganya yang membuat kaum hawa berhak mendapatkannya, padahal sebelumnya tidak diperbolehkan.
"Dengan keputusan itu membuat kaum perempuan lebih memiliki kekuatan untuk mensejahterakan keluarganya sendiri," ujarnya.(**)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.