Denpasar (Antaranews Bali) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba yakni Kurniawan Risdianto dan Muh. Haryono di tempat parkir jasa pengiriman barang di Sanur, Denpasar Selatan, karena memiliki lima paket ganja seberat lebih dari 25 kilogram.
"Kedua tersangka kami tangkap pada hari Minggu (6/1) Pukul 21.00 WITA dan dari hasil penggeledahan petugas di dalam mobil Sigra putih dengan Nomor Polisi DK-1879-DK milik tersangka, kami temukan ganja di bagasi mobil dan kaki jok depan kiri mobil tersebut," kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu Gede Swastawa di Kantor BNN Bali, Rabu.
Dari hasil interogasi petugas kedua tersangka mengaku diperintahkan seseorang berinisial RZ yang berada di dalam LP Kerobokan, yang mana tersangka ini masuk jaringan peredaran gelap dalam lapas.
Swastawa menegaskan, ganja tersebut dikirim dari seseorang dari Medan menuju Bali untuk diedarkan di Pulau dewata dan diperintahkan untuk mengambil ke jasa pengiriman barang oleh RZ yang sudah ditahan di Lapas terkait kasus narkoba.
Untuk tindak lanjut pengungkapan kasus narkoba ini, BNN Bali akan melakukan lidik ke Lapas Kerobokan untuk mencari pengendali narkoba di dalam lapas ini agar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini meski sudah menjadi tahanan.
"Kedua tersangka ini ada yang menjadi pengguna yakni Kurniawan Risdianto yang juga sekaligus sebagai kurir dan pengedar narkoba bersama rekannya Muh. Haryono," ujarnya.
BNN Bali akan mengembangkan kasus ini, apakah barang narkoba jenis ganja ini akam diedarkan di luar Bali lagi atau bagaimana.
Modus operandi yang digunakan jaringan narkoba ini sudah jelas mengirim barang melalui jasa paket pengiriman barang dan pihak ketiga yang juga kooperatif kepada BNN Bali untuk menginformasikan kepada petugas bahwa ada pengiriman barang narkoba.
"Kedua tersangka ini belum pernah ditahan karena kasus narkoba dan paket narkoba ini dikirim kepada keduanya dengan menggunakan alamat fiktif," ujarnya.
Akibat perbuatanya kedua tersangka ini, dikenakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Dari penyitaan barang bukti 25 kilogram ini petugas berhasil memyelamatkan 2.500 orang pemuda di Bali," katanya. (ed)
BNN Bali tangkap tersangka pemilik 25 kilogram ganja
Rabu, 9 Januari 2019 11:42 WIB