Denpasar, (Antaranews Bali) - Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar di bawah pimpinan Kapolresta Denpasar, AKBP Ruddi Setiawan mengungkap 427 kasus narkoba sejak 1 Januari hingga 1 Desember 2018 atau mengalami kenaikan 31 persen dibandingkan periode yang sama Tahun 2017 yang hanya 327 kasus.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto di Denpasar, Rabu, membenarkan bahwa jajarannya terus bekerja keras menumpas segala jenis peredaran narkotika di Wilayah Hukum Polresta Denpasar, guna menyelamatkan masa depan generasi muda dan mencegah peredaran barang terlarang ini di masyarakat.
"Secara jumlah, memang terjadi kenaikan pengungkapan 100 kasus dibandingkan tahun sebelumnya. Tidak hanya itu, barang bukti yang disita petugas juga mengalami peningkatan," ujar Aris.
Hal ini membuktikan keseriusan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar serius memberantas segala jenis peredaran narkoba dan obat terlarang.
Dari data 427 kasus yang diungkap, jajaran Sat Resbarkoba berhasil menangkap 486 orang tersangka, dimana dalam penyelesaian kasusnya juga mengalami peningkatan.
"Untuk Tahun 2018, penyelesaian kasusnya narkoba mencapai 363 kasus atau naik 11 persen dibandingkan Tahun 2017 pada periode yang sama hanya menyelesaikan 326 kasus," katanya.
Dari total kasus tersebut, polisi menangkap satu orang warg asing asal Australia karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan juga mengalami peningkatan dimana sabu-sabu Tahun 2017 mengamankan 929 gram, namu Tahun 2018 menjadi 2.721, narkoba jenis ganja dari 2.129 gram menjadi 7.047 gram Tahun 2018, kokain (27 gram menjadi 31 gram), heroin dari tidak ada baik menjadi 9,2 gram.
"Demikian barang bukti ekstasi yang diamankan Tahun 2017 sebanyak 542 butir naik menjadi 5.616 butir Tahun 2018, begitu juga tembakau gorika dari 74 gram lebih menjadi naik 672 gram lebih. Selain itu ada juga pohon ganja sebanyak 22 batang berhasik kami amankan," ujar Aris. (ed)
Polresta Denpasar: pengungkapan kasus narkoba naik 31 persen
Rabu, 19 Desember 2018 8:30 WIB