Denpasar (Antaranews Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, mengadili warga asal Bulgaria bernama Stefan Ivanov Klenovski (53), karena memiliki pisau lipat, satu pucuk airsoftkan dan martil untuk melakukan aksi kejahatan membobol sejumlah anjungan tunai mandiri (ATM) di Kawasan Kuta.
"Perbuatan tersangka masuk ke Indonesia denhan senjata penikam atau pistol airsofgun untuk merusak benda untuk mengambil sesuatu barang," kata Jaksa Penuntut Umum Dewi Agustin Adiputri yang diwakili Agung Tedja dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewa Budi Watshara itu, jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam amar dakwaan, penangkapan Stefan Ivanov dilakukan Tim Opsnal Subdit III Jatanras Polda Bali saat tersangka sedang makan di Restoran Laota, Jalan Raya Kuta, Tuban, Badung, pada 31 Juli 2018, Pukul 01.00 WITA.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari pihak Bank Mandiri, bahwa di anjungan tunai mandiri (ATM) Mandiri SPBU Kerobokan sering terjadi penarikan uang dengan menggunakan karta ATM palsu oleh warga asing.
Berdasarkan informasi tersebut tim yang dipimpin Panit I Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali, Iptu Putu Budiawan melakukan penyelidikan sejak 17 Juli 2018 dan selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Setelah di TKP, petugas melihat gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan dan langsung melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu pisau lipat, senjata airsofgun yang disimpan terdakwa di bawah jok motor miliknya.
Tidak hanya itu, petugas juga mendapati pisau tajam dan puluhan banyak kartu ATM palsu yang disimpan di dalam tas milik terdakwa.
Dari temuan barang-marang mencurigakan itu, terdakawa bersama barang bukti yang yang didapati oleh petugas langsung dibawa ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kurir narkoba
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung, Bali, menuntut seorang kurir narkoba bernama Albertus Novi (29) selama 14 tahun penjara, karena mengambil narkoba jenis ganja seberat 5 kilogram lebih disebuah jasa ekspedisi barang.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Angeliky Handayani Day di PN Denpasar (3/12) itu, JPU Ida Ayu Sulasmi yang diwakili Jaksa Mirah itu juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara.
"Perbuatan terdakwa bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkoba dan melanggar Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika melebihi lima gram," kata JPU.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah Indonesia yang gencar-gencarnya memberantas segala jenis peredaran narkotika.
Mendengar tuntutan JPU yang sangat tinggi itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya I Ketut Dodik Arta Kariawan mengajukan sidang pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan.
"Pembelaan akan kami lakukan dalam sidang minggu depan," ujar Dodik.
Dalam sidang sebelumnya, Albertus ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali pada 7 Juni 2018, Pukul 15.40 WITA, di Jalan Moh Yamin, Denpasar karena hendak mengambil kiriman paket ganja seberat 5.266,89 gram di JNE.
Kepada petugas, terdakwa mengaku diperintahkan seseorang bernama Budi (DPO) untuk mengambil paket. Dalam tugas itu, terdakwa diberikan upah sebesar Rp 500 ribu per paket, dan terdakwa menyanggupi. (*)
Warga Bulgaria miliki senjata bobol ATM diadili
Selasa, 4 Desember 2018 2:32 WIB