Gianyar (Antaranews Bali) - Kepala Dinas Tenaga Kerja kabupaten Gianyar, Bali, Anak Agung Dalem Jagadhita mengatakan minat warganya untuk bekerja di luar negeri cukup tinggi, bahkan meningkat tiap tahunnya hingga ke Turki.
"Berdasarkan data, jumlah tenaga migran di Kabupaten Gianyar pada tahun 2016 sebanyak 601 orang, tahun 2017 mencapai jumlah 997 orang dan tahun ini dari bulan Januari hingga akhir Oktober 2018 sudah tercatat sebanyak 641 orang yang paling banyak adalah negara tujuan Turki sebagai pekerja spa atau terapis," katanya.
Ia mengatakan hal itu saat menerima rombongan yang dipimpin oleh Tenaga Ahli Komisi IX DPR. Pertemuan juga melibatkan pihak keimigrasian, kepolisian, BNN dan PPTKIS (perusahaan Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia Swasta) dan OPD terkait.
Mengingat makin tingginya minat masyarakat untuk bekerja di luar negeri, maka pemerintah perlu memberikan perlindungan bagi mereka agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Melalui UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), Peneliti/Tenaga Ahli Timwas PMI (Pekerja Migran Indonesia) Komisi IX DPRI secara rutin turun ke daerah memantau kesiapan daerah mengimplementasikan undang-undang tersebut.
Selama ini, Pemkab Gianyar, khususnya Dinas Tenaga Kerja, sudah menyosialisasikan UU 18 Tahun 2017 dalam pengurusan para pekerja migran ini, seperti menginformasikan lowongan kerja hingga ke kepala desa, mendokumentasikan kelengkapan, hingga memberikan perlindungan para para pekerja mulai dari sebelum berangkat bekerja, saat bekerja di luar negeri hingga mereka mengakhiri masa kontraknya.
“Bekerja keluar negeri yang aman harus sesuai prosedur, agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Warga yang ingin bekerja keluar negeri hendaknya terlebih dahulu mencari informasi yang akurat agar tidak mudah tertipu oleg oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Dalem Jagadhita.
Dalam pertemuan itu, Kepala rombongan tenaga ahli Komisi IX DPR Aryanti mengatakan kedatangan pihaknya bersama para tim peneliti / tenaga ahli Timwas DPR RI adalah untuk mencari data dan informasi dilapangan terkait dengan kesiapan daerah dalam mengimplementasikan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
Dalam UU ini telah diatur dengan jelas apa yang menjadi hak dan kewajiban para pekerja migran Indonesia, seperti berhak mendapat mendapat pekerjaan sesuai kompetensinya, upah, memperoleh dokumen dan perjanjian kerja hingga berhak memperoleh perlindungan dan bantuan hukum jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Menurut Aryanti, setiap warga negara Indonesia berhak mengadu nasib keluar negeri, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan seperti berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminal sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. (*)