Singaraja (Antara Bali) - Bupati Buleleng Putu Bagiada akhirnya menjelaskan masalah penundaan pelantikan Perbekel atau Kepala Desa Dencarik Made Suteja, setelah kasus itu sempat menjadi polemik di lingkungan masyarakat setempat.
Usai upacara bendara peringatan HUT ke-66 Kemerdekaan RI di Taman Kota Singaraja, Rabu, Bupati Bagiada mengatakan bahwa penundaan pelantikan Suteja sebagai Perbekel Dencarik untuk periode kedua kalinya itu, bukan semata-mata karena alasan politis.
"Penundaan bukan karena unsur politik atau sentimen pribadi, tetapi lebih karena ada beberapa hal yang dilakukan Suteja, seperti yang dilaporkan masyarakat Desa Dencarik kepada saya," ujar Bupati Bagiada.
Awalnya, bupati mengaku tidak ingin membongkar kesalahan Suteja seperti yang dilaporkan oleh masyarakat. Dengan alasan, demi ketenteraman warga dan kondisi politik di Desa Dencarik.
Namun, kata dia, karena masalah ini sudah menjadi konsumsi publik, akhirnya terpaksa dibeberkan juga.
Pertama, warga melaporkan, Suteja yang adalah seorang perbekel telah bersikap diskriminatif terhadap 180 kelapa keluarga, terutama dalam pelayanan masalah administrasi.
Suteja tidak mau melayani pembuatan KTP dan KK milik 180 KK. "Coba, 180 KK tidak dilayani KTP oleh dia. Ini dilaporkan kepada saya," ungkap Bupati Bagiada.
Sehubungan dengan itu, lanjut dia, permintaan masyarakat berikutnya adalah Suteja tidak dilantik selaku perbekel untuk periode yang kedua kalinya.
Selain itu, Suteja juga tersangkut kasus tanah desa. Menurut bupati, dalam kasus tanah desa itu, Suteja sudah sempat dijadikan tersangka oleh aparat penegak hukum.
"Dia sudah menjadi tersangka atas pengelolaan tanah desa yang tidak sah. Gara-gara dia, banyak investor lari, tidak jadi menanamkan modalnya di sana. Banyak yang tidak mau membangun," ujar Bupati Bagiada, geram.
Kesalahan lain yang juga menjadi salah satu alasan bupati menunda pelantikan Suteja, karena disinyalir adanya suara tidak sah saat Pemilihan Perbekel (Pilkel) Dencarik yang baru lalu.
Suara tidak sah atau cacat mencapai 30 persen lebih, atau sekitar 800 suara. "Saat pilkel, sekitar 800 suara cacat. Ini perlu dipertimbangkan," katanya.
"Kenapa cacat ?. Apakah masyarakatnya tidak mengerti atau ada faktor lain, misalnya masyarakat tidak senang dengan dia. Maka dari itu, sekarang saya perlu kaji dulu," ujar bupati menegaskan.
Bupati Bagiada juga membantah isu yang dikembangkan, yang menuduh bahwa bupati ikut mencampuri unsur politik dalam pelantikan Suteja sebagai Perbekel Dencarik.
"Tidak ada unsur politik. Dia yang saya tunjuk sebagai Plt kok, bagaimana ada unsur politiknya. Kecuali kalau Plt-nya saya tunjuk orang lain, mungkin saja ada unsur itu. Sekarang dia sendiri yang jadi Plt, kok malah bilang ada unsur politik," ujar Bagiada, geram.
Ditanya tentang kapan dilantik, Bagiada mengatakan masih melakukan kajian terlebih duhulu melalui laporan dari aspirasi masyarakat yang masuk.
Sementara itu, para acara interaktif sebuah stasiun radio swasta di Kota Singaraja, Suteja mengaku dirinya bukan tidak melayani KTP bagi 180 KK itu, tetapi hanya penundaan saja sambil membina warga tersebut.
"Bukan tidak kami layani, tetapi menunda pelayanan, karena saya masih perlu membina warga tersebut," katanya.
"Orang yang tidak senang dengan saya, pasti bilang begitu. Coba orang itu ke sini, saya ajak masyarakat biar dia berhadapan dengan masyarakat," ujar Suteja melalui corong radio.
Suteja juga membantah status dirinya sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan tanah desa yang sempat dilaporkan warga ke Kejati Bali di Denpasar. "Inilah kalau orang tidak ngerti, lantas bilang saya tersangka. Yang benar, saya hanya sebagai saksi," ujarnya menandaskan.(*)
Bupati Buleleng Jelaskan Penundaan Pelantikan Kades
Rabu, 17 Agustus 2011 18:08 WIB