Denpasar (Antaranews Bali) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mendengarkan aspirasi masyarakat terkait desakan untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman.
"Kami pasti mendengarkan adanya desakan untuk merevisi Perda tentang Desa Pakraman (adat), karena dinilai sudah tak relevan dengan kondisi saat ini," kata Ketua Anggota Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta di Denpasar, pekan lalu.
Aspirasi tersebut disampaikan oleh organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan, antara lain Prajaniti Bali. Peradah Bali, PD KMHDI Bali, Paiketan Krama Bali, Aliansi Pemuda Hindu Bali, KMHD Stikom Bali. FPMHD-Unud, PMHD Warmadewa, Universitas Hindu Indonesia dan ICHI Bali ke DPRD Bali, pada Selasa (13/11) untuk mendesak DPRD Bali merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Desa Pakraman akhirnya terpenuhi.
Setelah aspirasi tersebut disampaikan, Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Parta menyatakan keyakinannya terhadap perjuangan yang dilakukan organisasi kepemudaan dan mahasiswa Hindu di DPRD Bali ini memiliki tujuan yang sama yakni memperkuat keberadaan Desa Pakraman. Mengenai revisi Perda Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman sudah disiapkan di Komisi IV DPRD Bali dengan membuat Ranperda.
"Ranperda Desa Pakraman Ini sudah disiapkan dan nanti kami harap para aktivis ini ikut mendukung," kata Nyoman Parta.
Kemudian untuk menguatkan kembali peranan Desa Pakraman dan Desa Adat di Bali, menurut Wakil Ketua DPRD Bali Alit Putra bahwa anggota dewan akan membantu menyusut draf keputusan bersama antara polisi dan pihak masyarakat adat yang salah satunya berupa revisi Perda tentang Kedudukan, Fungsi dan Peranan Desa Adat di Bali.
"Ini kita lakukan supaya ada landasan hukum atau ada keputusannya, kemudian tidak ada masalah lagi. Dan untuk itu Perda ini akan segera direvis supaya payung hukumnya lebih kuat," ujarnya.