Singaraja (Antara Bali) - Dirjen Industri Kehutanan Kementerian Kehutanan menargetkan pada 2013 seluruh industri pengelolaan berbahan baku kayu yang ada di Indonesia, harus sudah lolos aturan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
"Jumlah industri pengelolaan berbahan kayu di Tanah Air itu sebanyak 4.000 perusahan baik skala besar maupun kecil," kata Wakil Dirjen Kehutanan Kementerian Kehutanan Maidiward, usai peluncuran model pengelolaan SVLK di Singaraja, Jumat malam.
Dia mengatakan, sampai saat ini dari ribuan industri tersebut hanya 150 perusahaan yang sudah diaudit dan dinyatakan lolos sesuai aturan SVLK.
Dari jumlah industri pengelolaan berbahan kayu di seluruh Tanah Air, tambah dia, paling banyak berada di wilayah Pulau Jawa dan Bali.
"Di wilayah Jawa dan Bali terdapat sebanyak 2.400 perusahan atau sekitar 60 persen dari total industri," ujarnya menjelaskan. Namun, tambah dia, dari dua wilayah tersebut yang paling mendominasi adalah wilayah Jawa Timur dengan jumlah sekitar 1.600 perusahaan atau 40 persen dari total industri yang ada di Indonesia.
Menurut Maidiward, pemerintah tidak memberika dana untuk membantu proses verifikasi bagi industri berskala besar, yang memperoleh dan diprioritaskan adalah perusahaan kecil.
"Akan tetapi dana bantuan itu bukanlah prioritas, kami lebih memfokuskan pada pendampingan supaya para pemilik usaha mengerti cara menempuh verifikasi itu sehingga barang yang diproduksi pun ilegal," ujarnya.
Dia menjelaskan, untuk saat ini pihakny memfokuskan pada industri kecil yang ada di wilayah Pulau Dewata. Sebab Bali merupakan pintu gerbang menuju pasar ekspor dunia.
Sementara Vice President Sucofindo M Haris Witjaksono mengatakan, pihaknya setiap saat siap untuk melakukan audit apabila industri pun sudah bersedia dan melakukan prosesnya dengan baik.
"Namun untuk sekarang, kami hanya melakukan pemetaan terhadap industri berbahan kayu untuk mengetahui berapa jumlah sebenarnya dan kesiapan para pemilik usaha tersebut," katanya.(**)