Denpasar (Antaranews Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengharapkan pemerintah kabupaten/kota di daerah itu agar sedari awal dapat menyiapkan sebanyak 24.430 petugas perlindungan masyarakat (linmas) yang akan bertugas pada Pemilu 2019.
"Pemerintah daerah kami harapkan agar bisa menyiapkan linmas, karena mereka itu tidak boleh diganti dengan pecalang. Hal tersebut sudah jelas diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di sela-sela Rakor Gerakan Melindungi Hak Pilih untuk Pemilu 2019, di Denpasar, Selasa.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 351, diatur bahwa penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan di setiap TPS dilaksanakan oleh dua orang petugas yang ditetapkan oleh PPS.
Sementara itu, jumlah keseluruhan TPS di Bali untuk Pemilu 2019 sebanyak 12.215 TPS, sehingga kebutuhan petugas linmas pada saat pencoblosan 17 April 2019 menjadi 24.430 orang.
Tetapi persoalannya, lanjut Lidartawan, rata-rata petugas linmas yang terdata untuk satu desa di Bali paling banyak 30 orang. Jadi, kalau dikalikan dengan jumlah seluruh desa/kelurahan di Bali sebanyak 716, jumlah linmas yang dibutuhkan untuk Pemilu 2019 masih kurang.
"Oleh karena itu, kalau linmasnya kurang, maka pemerintah daerah harus mengangkat linmas. Selain itu, pemerintah daerah juga berkewajiban untuk menganggarkan pelatihannya hingga pengadaan seragamnya," ucap mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli itu.
Kalau linmas diminta bertugas tanpa mendapatkan pelatihan, Lidartawan mengkhawatirkan ketika ada permasalahan di TPS. Karena hanya petugas linmas yang boleh masuk ke TPS, dan bukan dari kepolisian.
Karena itu, Lidartawan mengharapkan persoalan kebutuhan linmas dapat menjadi perhatian dari pemerintah daerah untuk dianggarkan melalui APBD Perubahan 2018, ataukah melalui APBD Induk 2019.
"Kami sampaikan hal ini jauh-jauh hari sebelum pemilu, supaya semua bisa `aware` dan memberikan perhatian karena dibutuhkan banyak orang yang akan bertugas pada Pemilu 2019," ujarnya.
Selain persoalan jumlah linmas, hal yang krusial juga dari sisi penyiapan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) karena untuk Pemilu 2019 dibutuhkan sebanyak 85.505 petugas KPPS (7 orang x 12.215 TPS).
"Jumlah yang lumayan besar karena waktu pilkada saja dengan jumlah TPS lebih dari 6.000 saja, KPU kabupaten/kota sudah kesulitan untuk mencari KPPS," ucapnya.
Apalagi untuk pemilu mendatang, penyelenggara pemilu juga harus "bersaing" dengan kalangan partai politik dan calon anggota DPD yang juga akan mencari sejumlah saksi. Belum lagi ditambah kebutuhan pengawas pemilu sebanyak 12.215 orang.
"Kami akan?bekerja sama dengan PGRI, Sekaa Teruna Teruni, kalangan universitas dan sebagainya supaya mau membantu kami nantinya dapat memperoleh petugas KPPS sesuai dengan kebutuhan," ujar Lidartawan.