Denpasar (Antaranews Bali) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai layanan pinjam meminjam dalam jaringan (daring) tanpa izin karena dapat menimbulkan kerugian mengingat tidak terdaftar di OJK sehingga tidak ada pengawasan.
Kepala OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara Hizbullah di Denpasar, Minggu, mengatakan pihaknya mengingatkan masyarakat setelah Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas ilegal.
Menurut dia, layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77 tahun 2016 sehingga entitas itu harus memenuhi peraturan tersebut.
Hizbullah mengimbau masyarakat apabila menginginkan informasi mengenai daftar entitas yang memberikan layanan pinjam meminjam daring atau "fintech peer to peer lending" memiliki izin dari OJK dapat mengakses melalui www.ojk.go.id sebelum melakukan transaksi.
Temuan tersebut berdasarkan penelusuran dari Satgas Waspada Investasi yang dilakukan melalui aplikasi "Google Playstore".
Hizbullah menambahkan dengan temuan tersebut, sudah ada 407 entitas yang melakukan kegiatan tanpa izin dari pihak berwenang.
Sementara itu Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan Satgas menemukan 227 entitas "peer to peer lending" yang beroperasi tanpa izin OJK.
Dari 227 aplikasi itu, dua entitas di antaranya, kata dia, telah mempunyai izin dan terdaftar di OJK yaitu Bizloan milik PT Bank Commonwealth dan KTA Kilat PT Pendanaan Teknologi Nusa.
Hingga 4 September 2018 baru 67 perusahaan pinjam meminjam "online" yang terdaftar di OJK.
Selain itu, perusahaan yang dalam proses pendaftaran mencapai 40 perusahaan dan yang menyatakan berminat mendaftar 38 perusahaan.
Hingga Juli 2018, jumlah rekening penyedia dana mencapai 135.025 entitas atau meningkat 33,77 persen dari posisi Desember 2017.
Jumlah rekening peminjam mencapai 1.430.357 orang atau meningkat 450,91 persen dari posisi Desember 2017 dengan total penyaluran pinjaman hingga Juli mencapai Rp9,21 triliun atau meningkat 259,36 persen dari posisi Desember 2017.
Untuk kredit bermasalah atau "nonperforming loan" (NPL) Juli 2018 tercatat mencapai 1,4 persen.
Selain layanan pinjam meminjam "online" ilegal, pihaknya juga menemukan 10 perusahaan investasi ilegal dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.
"Masyarakat harus selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," katanya.
Pihaknya mengimbau masyarakat memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kemudian memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Selain itu juga memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, kata dia, dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. (WDY).