Denpasar (Antaranews Bali) - Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Bali menangani 12 kasus tindak kejahatan yang ada di wilayah laut setempat selama kurun waktu Januari hingga Agustus 2018.
"Kami terus berupaya menjaga wilayah perairan Bali guna menekan kejahatan di laut," kata Wadir Polair, Polda Bali, AKBP Bambang Wiriawan, di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Kamis.
Dari 12 kasus yang ditangani Polisi Air Polda Bali ini ada tiga kasus tindak pidana pelimpahan dari kapal Mabes Polri dan sembilan kasus tindak pidana yang dilaporkan ke Direktorat polisi Air Polda Bali.
"Untuk total penyelesaian tindak pidana yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P-21) sebanyak tujuh kasus dan yang di-SP3 (penghentian penyidikan) sebanyak tiga kasus," ujarnya.
Selain itu, ada dua kasus yang masih dalam proses penyidikan tahap satu dan dalam proses tahap satu masing-masing sebanyak satu kasus.
Dari 12 kasus yang ditangani ini, ada 18 orang tersangka yakni sepuluh orang dalam proses penahanan dan delapan orang tersangka tidak ditahan atau wajib lapor.
"Dari jenis tindak pidana yang sedang kamintangani diantaranya kasus pidana pelayaran, pencurian dengan pemberatan, pidana kesehatan, pidana pembunuhan, pidana KSDA, pidana karantina dan pemerasan masing-masing sebanyak satu kasus," katanya.
Untuk kasus pidana yang cukup banyak ditangani adalah tindak pidana perikanan sebanyak tiga kasus dan tindak penganiayaan sesama ABK sebanyak dua kasus yang ditangani Ditpolair.
"Salah satu contoh tindak pidana karantina yang saat ini kami tangani adalah penyelundupan kuota sapi yang menggunakan jalur laut, dimana sapi yang berasal dari Nusa Penida dikirim ke Jawa Timur," ujarnya.
Padahal, Pemprov Bali membatasi pengiriman kuota sapi ke Pulau Jawa, namun ada juga yang masih melanggar aturan, sehingga berkasnya saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
"Saat ini ada tiga tersangka sudah kami tahan dan sapi-sapi yang rencananya dikirim ke Jawa sudah diamankan di Balai Karantina hewan," ujarnya.
Narkoba
Sementara itu, Kepolisian Resor Kota Denpasar, Polda Bali, membekuk lima orang pelaku di lokasi berbeda-beda, karena melakukan peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ribuan pil koplo yang meresahkan masyarakat di Pulau Dewata.
"Kelima pelaku ini kami tangkap berkat informasi masyarakat dengan modus lama dengan barang bukti yang jumlahnya berbeda-beda," kata Wakapolresta Denpasar, AKBP I Nyoman Artana.
Para pelaku yang ditangkap berinisial Mul (35), Subur (30), Suma (40), Pungki (29) dan Bejo (45) saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh anggota, karena dicurigai masih ada pelaku lain yang masuk dalam sindikat kasus narkoba ini.
Terkait penangkapan Mul ini, dilakukan di Jalan Tukad Oos, Renon, Denpasar, pada 20 Agustus 2018, Pukul 18.30 Wita yang sering melakukan transaksi narkoba di tempat itu.
Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut, menangkap tersangka dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan di depan kamar kos dan petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, hingga ditemukan barang bukti berupa 1.000 butir tablet pil koplo.
"Kepada petugas tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari temannya yang bernama Tomblok yang dikenalnya melalui telepon," ujarnya
Untuk tersangka Mul disangkakan Pasal 108 juncto Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Setelah itu, petugas menangkap tersangka Subur di Jalan Serangan Denpasar Selatan, pada 16 Agustus 2018, Pukul 21.45 WITA, setelah beberapa hari petugas melakukan penyelidikan. Polisi menggrebek tersangka di rumahnya dengan barang bukti satu paket sabu-sabu yang dibeli dari temannya yang bernama Bos.
Selanjutnya, penangkapan Suma dilakukan di kamar kosnya, Jalan Pulau Galang, Denpasar Selatan yang sering dijadikan pesta narkoba.
Tersangka Suma ditangkap pada 15 Agustus 2018, Pukul 23.00 WITA, dengan barang buti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat 0,38 gram yabg dibeli dari temannya yang bernama Made.
Untuk penangkapan tersangka Pungki dilakukan di kamar kos Banjar Celuk Kuta Selatan pada 13 Agustus 2018, Pukul 15.30 WITA, dimana dari tangan tersangka petugas mendapati dua paket sabu-sabu dengan berat 0,22 gram yang diakuinya dibeli dari seseorang yang tidak diketahui namanya.
Terakhir, penangkapan tersangka Bejo dilakukan pada 13 Agustus 2018, Pukul 16.00 Wita, dimana petugas menemukan barang buti berupa satu pakek sabu dengan berat 0,21 gram di dalam kamar kos tersangka dan mengakui barang itu miliknya.
Akibat perbuatan empat tersangka yang tertangkap karena menyimpan sabu-sabu ini dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (AL)
Polisi Air Bali tangani 12 kasus kejahatan
Kamis, 30 Agustus 2018 17:22 WIB