Denpasar (Antaranews Bali) - Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, Bali, mengajari 30 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tentang kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) guna melindungi produknya.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar Made Erwin Suryadarma Sena dalam keterangan yang diterima di Denpasar, Kamis, mengatakan hal itu dilakukan dengan kegiatan sosialisasi HaKI, apalagi era digital banyak terjadi pembajakan produk yang merugikan.
"Dengan begitu, banyak produk UMKM diakui atau diklaim orang lain atau negara lain, namun kita tak bisa berbuat apa-apa, karena itu kami melakukan sosialisasi HaKI bagi UMKM guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi produk yang dihasilkan oleh para pelaku UMKM," katanya.
Menurut Erwin Suryadarma, para pelaku UMKM yang telah mendapatkan sosialisasi HaKI saat ini sebanyak 180 pelaku UMKM. Saat ini, yang telah mendaftarkan produknya sebanyak 75 UMKM yang terdiri dari 67 merek, hak cipta sebanyak dua unit, dan desain industri enam unit.
"Pelaku usaha yang telah disetujui dan mendapatkan sertifikat HaKI sebanyak 38 unit UMKM. Jumlah itu membuktikan rendahnya animo pelaku UMKM dalam pendaftaran HaKI dibandingkan dengan jumlah UMKM sebanyak 30.840 UMKM," ujarnya.
Ia mengatakan begitu pentingnya HaKI, namun banyak yang tidak tahu cara mengakses, sehingga Dinas Koperasi UMKM Kota Denpasar terus berupaya untuk menyosialisasikan HaKI tersebut, baik secara langsung maupun melalui media cetak, elektronik dan televisi.
Erwin juga mengaku pencarian HaKI saat ini gratis dan prosesnya cepat dan mudah, yakni jika mencari HaKI desain, cukup dengan cara mendaftar dilengkapi surat pernyataan yang bersangkutan dengan materai 6.000, serta diisi pernyataan bahwa desain yang dibuat adalah murni hasil karya bersangkutan. Apabila ada yang menutut mereka siap untuk dibatalkan.
"Sekarang tidak ada sanksi hukum, jika ada yang mengajukan, namun ternyata ada terlebih dahulu yang memiliki, maka HaKInya dicabut, sedangkan mencari HaKI merek harus diumumkan di negara-negara, sehingga memerlukan waktu yang cukup lama," ucapnya.
Erwin Suryadarma berharap agar UMKM di Kota Denpasar mendaftarkan produknya. Mengingat UMKM Kota Denpasar sering mengikuti pameran-pameran luar daerah maupun luar negeri. Khususnya produk yang sering pameran di luar negeri harus dilindungi, kalau tidak dilindungi dengan HaKI maka tidak menutup kemungkinan untuk ditiru oleh negara-negara lain.
Dia menambahkan keuntungan HaKI hasil karya mereka diakui oleh negara dan masyarakat. apabila ada yang meniru maka mereka akan mendapat kompensasi. Misal ada yang ingin membuat desain yang sama tentu harus ada izin. Untuk mendapatkan izin pembuatannya, maka mereka harus bayar untuk hak paten.
Sementara itu, Kabid UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar Ngakan Putu Widnyana menambahkan pentingnya HAKI namun UMKM Denpasar maupun Bali masih sangat enggan untuk mendaftarkan produknya.
Untuk sosialisasi ini, pihaknya mendatangkan narasumber dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur, Bank BPD Bali Cabang Utama Denpasar.
Dalam kesempatan ini pihaknya juga menyosialisasikan tentang kredit usaha rakyat (KUR) yang disampaikan oleh Bank BPD Bali Cabang Kota Denpasar. (WDY)
Diskop Denpasar ajari UMKM tentang HaKI
Kamis, 30 Agustus 2018 14:17 WIB