Badung (Antaranews Bali) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly meresmikan 14 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Pusat Pemerintahan Badung, Bali, Rabu.
"Saya mengungkapkan rasa bangga dapat bertemu dengan Bupati Badung dan Tabanan, Camat serta Kepala desa/kelurahan yang telah berhasil mencapai prestasi dalam memasyarakatkan hukum di daerahnya, sehingga mendapatkan predikat sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum," ujar Yasonna Laoly.
Dari 14 desa/kelurahan tersebut, 10 di antaranya berasal dari Kabupaten Badung, dan empat lainnya dari wilayah Kabupaten Tabanan.
Sejumlah 14 desa/kelurahan itu yang berada di wilayah Kabupaten Badung yaitu, Desa Bongkasa Pertiwi, Desa Kutuh, Desa Ungasan, Kelurahan Tanjung Benoa, Kelurahan Kuta, Kelurahan Kedonganan, Kelurahan Seminyak, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kelurahan Tuban dan Kelurahan Kerobokan Kelod.
Sementara untuk Kabupaten Tabanan terdiri dari, Desa Kesiut, Desa Tangguntiti, Desa Belimbing serta Desa Jati Luwih.
Menkumham mengatakan, pihaknya menyadari bahwa tidak mudah untuk dapat mencapai predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Sebab, menurutnya, harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan yang sangat ketat.
"Untuk penilaian tahun 2018 ini digunakan persyaratan baru dengan indikator yang lebih komprehensif sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman," tuturnya.
Ia berharap, desa/kelurahan yang telah ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum dapat terus mempertahankan prestasinya.
"Setiap tahun akan dievaluasi untuk diketahui sejauh mana kriteria penetapan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum untuk tetap terpenuhi," ujar Yasonna.
Ia menambahkan, bagi desa/kelurahan yang belum diresmikan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum, bukan berarti warga yang tinggal di kawasan tersebut tidak sadar hukum.
"Sangat mungkin hal ini terjadi karena belum semuanya memenuhi kriteria baru yang sudah kami tetapkan. Kedepan, melalui kerja paralel dan sinergi, kami berharap dapat membantu percepatan pemenuhan kriteria tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengatakan, kriteria untuk bisa mendapat predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum memang berat, seperti tingkat narkoba yang tidak ada atau menurun, kesadaran untuk taat pajak, kepatuhan dalam tatanan urusan peraturan daerah serta administrasi.
"Tapi kami yakin desa dan kelurahan khususnya di Badung yang belum diresmikan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum, agar bekerja lebih keras lagi," ujar Bupati.
Ia menambahkan, Pemkab Badung juga ingin meniru negara-negara maju yang memiliki tingkat kriminalitas rendah seperti Belanda.
"Belanda berencana akan menghapus rumah tahanan besar di tahun 2021, berarti tingkat kesadaran masyarakatnya terhadap hukum sangat tinggi, itu yang harus kami contoh dan semoga apa yang sudah ditetapkan ini bisa dipertahakan dan yang belum, agar dapat bekerja keras untuk bisa mencapainya," ujar Giri Prasta. (WDY)
Menkumham resmikan 14 desa/kelurahan sadar hukum
Rabu, 8 Agustus 2018 18:36 WIB