Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Provinsi Bali, membekuk 33 orang pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat dan wisatawan yang datang ke Pulau Dewata saat Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD).
"Sebanyak 33 orang pelaku kejahatan ditangkap saat petugas menggelar K2YD yang berlangsung 6 Juli 2018 dan akan terus berlangsung hingga 20 Oktober 2018," kata Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana, di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan, dari 33 orang ini aksi kejahatan jalanan yang paling mendominasi berhasil ditangap petugas diantaranya copet, jambret, pencurian, premanisme, narkoba dan kepemilikan senjata tajam.
Secara rinci, 33 tersangka yang ditangkap ini diantaranya terjerat karena kasus kepemilikan narkoba sebanyak tujuh kasus, pencurian dengan kekerasan (tiga kasus), pencurian dengan pemberatan (lima kasus), pencurian biasa (empat kasus) dan pencurian kendaraan bermotor(satu kasus).
"Dari semua kasus ini, yang paling menonjol hasil tangkapannya adalah kasus copet atau jambret yang terjadi di Wilayah Legian, dimana kita ketahui ditempat tersebut merupakan lokasi wisata dan banyak tempat hiburan malam," ujarnya.
Ia mengatakan, pelaku copet atau jambret menyasar tamu asing yang dalam kondisi mabuk berat usai datang ke tempat hiburan malam di Wilayah Kuta dan Legian. "Mereka mengincar HP dan tas milik korban, dimana modus mereka menyamar menjadi ojek liar," ujarnya.
Dari puluhan pelaku yang ditangkap, ada beberapa berstatus residivis dan erdasarkan hasil analisa kebanyakan kejadiannya di Kuta. Oleh karena itu, Polresta Denpasar dan Polsek Kuta melakukan upaya meningkatkan patroli Satsabhara di wilayah rawan kejahatan dan pusat keramaian.
"Kami juga melakukan penjagaan sejumlah anggota bersenjata lengkap di sekitar tempat hiburan malam di Legian dan Kuta," ujarnya.
Pihaknya juga akan melakukan penyelidikan terhadap kelompok-kelompok yang diduga melakukan aksi kejahatan di daerah wisata tersebut.
"Karena Bali menjadi tujuan wisatawan mancanegara dan ada kasus serupa terjadi di Jakarta, maka pimpinan memerintah kita melakukan K2YD dengan sasaran sama seperti di luar daerah Bali.(ed)
Polresta Denpasar bekuk 33 pelaku kejahatan jalanan
Jumat, 13 Juli 2018 18:59 WIB