Denpasar (Antaranews Bali) - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis terdakwa yang residivis kepemilikan narkoba jenis ineks dan sabu-sabu, Agung Widodo (35), diganjar hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider empat bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Dewa Budi Watsara di PN Denpasar, Selasa, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dilarang beredar di Indonesia.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I," kata ketua majelis hakim.
Vonis majelis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Raka Arimbawa dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Hal yang meringankan perbuatan terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya. Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Dodik menyatakan menerima putusan hakim, demikian JPU juga menerima putusan hakim.
Penangkapan terdakwa dilakukan pada 27 Januari 2018, Pukul 08.30 Wita di kos-kosan Nomor 7, Jalan Bedugul, Gang Harum, Denpasar Selatan dan polisi melakukan penggeledahan dikamar kos nomor 2 ditemukan empat plastik klip sabu-sabu dengan berat 2,30 gram brutto.
Selain itu, polisi juga menemukan 35 butir tablet berwarna hijau atau ineks (MDMA) dengan berat total 13,65 gram brutto. Dari pengakuan terdakwa, barang terlarang itu, didapat dari seseorang bernama Ari dengan cara mengambil tempelan pada 28 Desember 2017.
Kepada petugas, terdakwa mengaku sudah 20 kali memesan barang terlarang itu dengan cara mengambil lewat tempelan (titik lokasi barang).
Terdakwa mengaku, pada 26 Desember 2017 telah mentrasnfer uang kepada Ari sebesar Rp10 juta untuk membeli ineks dan Rp5 juta untuk membeli sabu-sabu itu.
Setelah uang itu ditransfer, pada 28 Desember 2017, Pukul 16.00 Wita, terdakwa ditelepon Ari untuk mengambil tempelan itu di Kota Malang, Jawa Timur, tepatnya di seputaan Muhammadyah Malang dan dekat jembatan kampus setempat.
Barang yang telah diambil terdakwa kemudian dibawa ke Bali yang rencanya akan digunakan sendiri dan akan dijual terdakwa. Kepada petugas, terdakwa mengaku barang haram itu diserahkan kepada Kevin Lee dan Agung Budi untuk dijual kembali.
Terdakwa mengaku memberikan upah kepada kedua temannnya itu Rp50.000 hingga Rp100 ribu setiap kali menempel narkotika miliknya. (WDY)
PN Denpasar vonis residivis sabu-sabu 11 tahun
Selasa, 3 Juli 2018 14:52 WIB