Denpasar (Antaranews Bali) - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI Gede Pasek Suardika mencari masukan pada sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan di Bali terkait aktualisasi pelaksanaan wewenang DPD untuk melakukan pemantauan dan evaluasi peraturan daerah.
"Berbagai masukan yang strategis ini akan kami bawa ke pusat untuk dikonstruksikan dalam bentuk peraturan DPD yang lebih ideal," kata Pasek Suardika dalam acara diskusi kelompok terfokus (FGD) di Denpasar, Sabtu.
Sesuai dengan isi Pasal 294 ayat 1 huruf j, UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), maka DPD memiliki wewenang tambahan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan perda.
"Niat dari kewenangan ini adalah menyinergikan kepentingan daerah di pusat dan menjaga legislasi daerah tidak bertentangan dengan legislasi nasional," ujarnya.
Tetapi, lanjut dia, tidak mungkin pihaknya menjalankan kewenangan tambahan tersebut jika tanpa aturan yang jelas dan terukur dengan baik.
Bahkan, direncanakan nanti ada satu Wakil Ketua DPD yang khusus menangani kewenangan itu, selain ada tambahan alat kelengkapan DPD yang dinamakan Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD).
"Kami di Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) diberikan tanggung jawab untuk menyiapkan terkait implementasi kewenangan itu, sehingga dalam periode DPD mendatang mudah dilaksanakan," ucap Pasek Suardika.
Selain ke Bali, pihaknya juga mencari masukan ke Sumatera Selatan dan Jawa Timur, dengan harapan nanti konsep yang dibuat dapat benar-benar menyatu dengan aspirasi daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry berpandangan dengan adanya tambahan kewenangan bagi DPD itu dapat menjadi tambahan "kekuatan" bagi DPD untuk lebih membumi di daerahnya sebagai regional representatif.
"Kewenangan ini akan berfungsi maksimal apabila dilakukan dalam bentuk sinergitas, bukan kuat-kuatan kewenangan. Kalau itu yang terjadi, justru bisa menjadi sumber perpecahan," ucapnya sebagai salah satu pemateri dalam diskusi tersebut.
Oleh karena itu, politisi dari Partai Golkar itu mengharapkan sinergi sudah dilakukan dari awal penyusunan ranperda, bahkan mulai dari penyusunan dasar pikiran agar sudah sudah disatukan.
"Kalau ada perbedaan, itu agar dibicarakan dalam pembahasan, sehingga outputnya nanti betul-betul sejalan dengan apa yang menjadi hasil pemantauan untuk dijadikan alat regulasi di daerah," ujarnya.
Sugawa Korry menyarankan, apa yang menjadi masukan, kajian dan proses konsultasi oleh DPD terkait evaluasi ranperda dituangkan dalam bentuk tertulis. "Diskusi semacam ini sangat bagus, sehingga dapat menyerap masukan lebih awal. Inilah yang kami harapkan," katanya.
Dalam kesempatan itu, guru besar hukum tata negara Universitas Udayana Prof Dr Yohanes Usfunan mengharapkan dengan adanya wewenang tambahan DPD itu diharapkan dapat dihasilkan ranperda dan perda yang responsif, bukan yang represif.
"Penggunaan wewenang oleh DPD ini terhadap pembentukan ranperda dan perda akan meningkatkan kualitas dan menghasilkan hukum daerah yang responsif, yang menjamin kepastian hukum dan keadilan," katanya.
Prof Usfunan mengemukakan, sejumlah perda yang sampai gagal atau bermasalah karena perda tersebut tidak memenuhi kriteria substantif (materi muatan) dan kriteria prosedural.
Penyebabnya antara lain karena ketentuan dalam perda tersebut norma hukumnya kabur, tumpang tindih, maupun ada konflik secara vertikal dan horisontal dengan peraturan perundang-undangan lainnya, selanjutnya ruang lingkup materi perda juga terlalu luas.
"Ada juga disebabkan karena identifikasi masalah tidak tepat, bertentangan dengan kepentingan umum, perda bersifat diskriminatif, menghambat investasi dan proses perizinan, dan yang lainnya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali Gusti Agung Ketut Kartika Jaya menyarankan diperlukan adanya pengaturan lebih lanjut terhadap kewenangan DPD untuk mengatur mekanisme prosedur pengawasan ranperda dan perda, agar tercipta harmoni dengan Kemendagri dan pemerintah daerah.
Acara FGD tersebut juga dihadiri oleh perwakilan tokoh masyarakat, pimpinan sejumlah organisasi dan para mahasiswa. (ed)
Di Bali, DPD cari masukan aktualisasi wewenang evaluasi perda
Sabtu, 2 Juni 2018 16:54 WIB