Denpasar (Antaranews Bali) - Ni Luh Ratna Dewi (36), istri mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jero Gede Komang Swastika dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus menjualbelikan sabu-sabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Suriawan dalam di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, menilai perbuatan terdakwa bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman melebihi lima gram.
"Terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sehingga dituntut hukuman 15 tahun penjara," kata JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I.G.N Partha Bhargawa itu.
Yang memberatkan tuntutan terdakwa karena tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas segala jenis peredaran narkotika dan obat terlarang, perbuatan terdakwa dapat merusak citra Pulau Bali sebagai daerah tujuan pariwisata dunia.
Dalam dakwaan jaksa terungkap bahwa sebelum ditangkap petugas terdakwa bersama-sama I Made Agus Sastrawan dan I Kadek Dandi (terdakwa dalam berkas terpisah) pada 29 Oktober 2017, Pukul 15.30 Wita, dirumahnya Jalan Batanta Nomor 70, Denpasar Barat melakukan pemufakatan jahat menjual satu klip sabu-sabu seberat satu gram kepada saksi Agus Sastrawan.
Barang haram itu kemudian, dipecah lagi oleh Agus Sastrawan menjadi empat untuk dijual kepada tamu yang datang kerumah terdakwa yang juga disiapkan kamar nomor 1 untuk menghisap sabu-sabu itu beserta alat untuk menghisap barang haram itu.
Kemudian, pada 1 November 2017, terdakwa kembali menyerahkan satu klip barang haram yang beratnya lima gram itu kepada saksi Rahman dan Semiati (terdakwa dalam berkas terpisah) dikediamannya untuk dipecah kembali menjadi 30 klip paket yang dijual kembali kepada pelanggan.
Tidak sampai disiru, terdakwa pada 2 November 2017 dirumahnya kembali menyerahkan dua klip sabu-sabu seberat total sepuluh gram kepada Rahmat yang kemudian dipecah menjadi 30 klip untuk dijual kepada pelanggan yang datang ke kediaman terdakwa dan telah disiapkan kamar khusus untuk menghisap narkotika jenis matamfetamina ini.
Dari hasil penjualan sabu-sabu dengan total Rp11 juta itu, saksi Rahman dan Semiati kemudian menyerahkan kepada terdakwa, dimana barang haram itu didapat terdakwa dari suaminya Jero Gede Komang Swastika yang juga Wakil Ketua DPRD Bali itu.
Petugas yang mendapat informasi dari masyarakat, kemudian menangkap saksi Rahman dan Semiati di rumah terdakwa saat melakukan pengerebekan pada 4 November 2017, dimana petugas berhasil mengamankan 24 klip sabu-sabu dengan berat total 9.05 gram berserta alat hisap (bong) di kediaman terdakwa.
Kepada petugas, terdakwa mengaku menjual satu paket seberat 0,2 gram dengan harga Rp500 ribu dimana rata-rata perhari terdakwa mampu menjual lima gram sabu-sabu per harinya dengan mendapat uang Rp15 juta melalui perantara Raman dan Semiati. (WDY)
Istri dewan menjual sabu-sabu dituntut 15 tahun
Rabu, 2 Mei 2018 21:04 WIB