Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, memvonis seorang oknum polisi Kamaruddin (37) yang terbukti menjual sabu-sabu seberat 0,11 gram selama lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider empat bulan kurungan.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dengan cara menjual, membeli dan menerima narkoba golongan I yang bukan tanaman," kata Ketua Majelis Hakim Sri W. Ariningsih di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 132 Ayat 1 juncto Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Hal yang meringankan putusan terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum.
Hal yang memberatkan putusan terdakwa karena bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan segala jenis peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Terdakwa yang merupakan anggota polisi atau penegak hukum seharusnya melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana narkotika.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa dan JPU menyatakan menerima. "Putusan hakim saya terima karena sudah sesuai dengan pasal yang berlaku," ujar JPU setelah sidang usai.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa ditangkap petugas pada 8 Oktober 2016, Pukul 10.00 Wita di dalam kamar Hotel Marhaen, Jalan Diponegoro, Denpasar setelah memesan barang terlarang itu dari Chyang Salim yang berada di dalam Lapas Karangasem dengan harga Rp1,4 juta.
Terdakwa membayar barang terlarang itu dengan cara mentransfer sejumlah uang dengan meminta saksi Parlan untuk mengirim uang ke rekening Rexi Siahaan guna mendapat satu paket sabu-sabu.
Setelah mendapat barang terlarang itu, terdakwa membagi sabu-sabu menjadi empat paket, yang masing-masing paket seberat 0,11 gram dijual dengan harga Rp500 ribu. Akhirnya, terdakwa ditangkap petugas berkat hasil pengembangan kasus itu. (WDY)
Hakim Denpasar Vonis "Polisi Sabu-sabu" Lima Tahun
Senin, 20 Maret 2017 16:29 WIB