Denpasar (ANTARA) -
"Pelaku menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menempel dan diletakkan di lokasi yang telah ditentukan oleh seseorang yang diketahui bernama sang bos," kata Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari di Denpasar, Rabu.
Kalpika mengatakan mulanya saat mengedarkan narkotika Jumat (2/6) di Jalan Pulau Roti, Gang Beruang, Kelurahan Sesetan, tersangka dilaporkan oleh masyarakat karena gerak-gerik pelaku yang mencurigakan warga setempat.
"Saat diamankan petugas menemukan barang bukti sabu seberat 26,76 gram, tas kresek yang digunakan untuk membungkus barang tersebut, handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan sang bos, serta sepeda motor yang digunakan," kata Kalpika.
Setelah diperiksa oleh penyidik, menurut Kalpika, tersangka LB juga pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Badung, Bali, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2012 atas perkara yang sama yakni mengedarkan narkotika dan ditangkap petugas.
Kalpika mengatakan dalam menjalankan aksinya, tersangka mendapatkan upah Rp100.000 sekali tempel, setelah menerima pesan dari sang bos melalui media penyampaian pesan WhatsApp. Kemudian pelaku tersebut meninggalkan barang narkotika di tempat yang disepakati bersama dengan pelanggan.
"Pada awalnya, ada 24 paket yang hendak diedarkan di beberapa tempat di daerah Denpasar dan Badung. Jadi tersangka ditelpon oleh sang bos pada 1 Juni 2023. Di sana tersangka disuruh mengambil paket sabu sebanyak 24 paket," kata Kalpika.
Usai mengambil sabu di Jalan Pulau Galang, Pemogan, esok harinya Jumat (2/6/2023) sekitar pukul 06.30 Wita, ia mendapatkan pesan melalui WhatsApp dari sang bos yang memerintahkan untuk menempel 24 paket sabu ke suatu lokasi yang telah ditentukan di seputaran Jalan Kerobokan, Jalan Pedungan dan Sesetan.
Sampai dengan pukul 11.00 Wita, kata Kalpika, pelaku LB telah menempel paket sabu di belasan titik lokasi. Namun, saat akan menempel sabu di Jalan Pulau Roti, Gang Beruang, Sesetan, LB diciduk petugas Polsek Denpasar Selatan berkat laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik pelaku itu.
"Ketika dilakukan penggeledahan, dari dalam tas tersangka ditemukan bungkusan kresek dan tujuh paket sabu siap edar. Saat diperiksa petugas, pelaku mengaku telah lima kali menjalankan profesi sebagai tukang tempel sabu," ujar Kalpika.
Atas perbuatannya tersebut, menurut dia, tersangka LB dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana hukuman penjara paling minimal enam tahun.